Seorang Gadis Belia Dicokoki Miras, Setelah Dicegat & Dirudapaksa oleh Seorang Pemuda

Nasib malang dialami seorang gadis belia yang baru berumur 16 tahun. Korban yang masih di bawah umur itu menjadi korban kebejatan nafsu seorang pemuda

Editor: Misran Asri
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis belia yang baru berumur 16 tahun dirupaksa oleh seorang pemuda yang akhirnya ditangkap aparat kepolisian. 

Petugas terus mencari tersangka dan menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

Baru pada Senin (8/8/2022), kata Romdhon, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya.

“Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Di bawah Ancaman Pisau, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Berulang Kali oleh Pria Asal Banda Aceh

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pemuda Sekap dan Rudapaksa Pelajar Putri Dibekuk, Korban Dipaksa Tenggak Minuman Keras, 

Baca juga: Menantu Tega Rudapaksa Ibu Mertua Berusia 65 Tahun

Baca juga: Kenalan di Media Sosial, Seorang Gadis di Musi Rawas Dirudapaksa Lima Pemuda 

Baca juga: Tak Bisa Mengonrol Nafsu, Seorang Ayah Tega Merudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 16 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved