Sabtu, 25 April 2026

Haba Artis

Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Medina Zein Mengaku Kangen Anak

Terdakwa Medina Zein tertunduk lesu saat meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai majelis hakim menunda sidang kasus pencemaran nama

Editor: Muliadi Gani
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein jelang sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (15/8/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Terdakwa Medina Zein tertunduk lesu saat meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai majelis hakim menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya, pada Senin (15/8/2022).

Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tangan diborgol yang ditutupi, Medina Zein mengaku rindu dengan buah hati dari pernikahannya dengan Lukman Azhari.

“Iya, kangen banget. Biasanya setiap malam, kalau lagi tidur, dibangunin sama anak,” kata Medina Zein sambil berjalan, Senin.

Selama menjadi tahananKejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dititipkan di Polda Metro Jaya, Medina Zein tidak menggunakan gawai untuk berkomunikasi dengan anaknya.

Baca juga: Merasa Disudutkan, Marissya Icha Sesalkan Sikap Medina Zein Tak Mau Minta Maaf

“Enggak bisa pegang handphone buat videocall,” ujar Medina Zein.

Tidak banyak yang Medina Zein ungkapkan.

Setelah mengabarkan kondisi mentalnya saat ini, ia masuk ke dalam mobil tahanan dan meninggalkan PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Medina Zein menghadapi dua kasus berbeda di PN Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha dan dugaan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea.

Baca juga: Maudy Ayunda Resmi Menikah dengan Jesse Choi, Ijab Qabul Pakai Bahasa Inggris

Untuk kasus dengan Marissya Icha, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronika.

Sementara untuk kasusnya dengan Uci Flowdea, JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kini, Medina Zein ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dititipkan di Polda Metro Jaya sesuai surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 553/Pid. Sus/2022/PN JKT.SEL. (Kompas.com)

Baca juga: PROFIL dan BIODATA Bobon Santoso, YouTuber yang Sebabkan Luna Maya Dilarikan ke Rumah Sakit.

Baca juga: 2 Warga Tenggelam Saat Memancing, Jatuh dari Tebing

Baca juga: Personel Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Polisi Gadungan, Lakukan Penipuan Rp 506 Juta 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved