Kriminal
Masukkan Pistol ke Celana Dalam, Pacar Napi Berhasil Kelabui Petugas LP Idi
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol yang diselundupkan ke dalam
Empat Orang Jadi Tersangka
PROHABA.CO, IDI - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol yang diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Idi, Aceh Timur.
Salah satu dari empat tersangka adalah perempuan lajang berinisial I yang merupakan pacar dari M, napi perkara korupsi yang sedang menjalani hukuman lima tahun penjara.
Dari hasil interogasi penyidik terungkap bahwa I-lah yang menyelundupkan pistol rakitan itu ke dalam LP dengan cara memasukkan pistol ke celana dalamnya.
Dengan cara itu pula ia berhasil mengelabui petugas LP yang memeriksanya saat bertamu ke LP pada 27 Juli lalu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution SH mengatakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan pistol tersebut adalah H (terpidana kasus narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup) kemudian istrinya F yang kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur.
Baca juga: Istri Napi Pasok Senpi ke LP Idi, Diduga akan Digunakan untuk Kabur
Berikutnya M (terpidana kasus korupsi dengan hukuman pidana penjara lima tahun), dan pacarnya berinisial I yang kini diamankan di Mapolres Aceh Timur.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim kita berhasil diungkap kronologis penemuan senjata apidi dalam LP Idi.
Untuk sementara kita telah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini,” ungkap Kapolres AKBP Andy Rahmansyah yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.
Menurut Kapolres, dua orang tersangka hingga kini masih berada di dalam LP Idi, yakni H dan M.
“Sedangkan yang kita amankan di Polres Aceh Timur adalah I pacar M, dan F istri dari H,” ungkap Kapolres.
Mereka, lanjut Kapolres, terancam dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau sedikitnya 20 tahun penjara.
Baca juga: Petugas LP Pekanbaru Temukan 2 Kg Ganja, Dilempar dari Luar Lapas
Ditanya tentang motifnya, Kapolres menyatakan bahwa pistol rakitan itu rencananya akan digunakan beberapa napi yang sudah sepakat untuk melarikan diri (kabur dari LP).
Dimasukkan ke CD Sedangkan senpi itu, ungkap Kapolres, dipasok oleh pacar M, yakni I, saat berkunjung ke LP Idi pada 27 Juli 2022.
“Senjata api itu dia gulung pakai kain, lalu dimasukkan ke dalam celana dalam sehingga lolos saat diperiksa petugas.
Kemudian I menyerahkannya kepada M di ruang kunjungan keluarga dan M memasukkannya ke dalam tas,” jelas Kapolres.
Sebagaimana disampaikan Kepala LP Idi Indra Gunawan, awalnya mereka mendapatkan informasi ada napi yang hendak melarikan diri berbekal senpi.
Baca juga: PARAH! Buruh Bangunan Ditangap Isap Sabu di Langsa, Kini Harus Meringkuk di Tahanan
Kemudian atas dasar perintah Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman MH, Pj Kepala LP Idi berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur.
Kemudian dilakukan razia sehingga ditemukan bungkusan kain di dalam pot bunga di depan sel tahanan.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi pistol FN rakitan beserta magasin dan delapan butir peluru tajam yang masih aktif.
Semula, seorang napi narkoba lainnya sempat diduga terlibat dalam persekongkolan memasok senpi ke dalam LP tersebut.
Namun, setelah diperiksa penyidik Polres Aceh Timur ternyata dia tak terlibat sehingga tak jadi ditahan.
Yang kuat indikasinya terlibat justru napi M bersama pacarnya I serta napi H bersama istrinya F. (sn)
Baca juga: Senpi FN Rakitan Plus 8 Butir Peluru Dipasok ke Lapas Idi, Dugaan Akan Dipakai Napi untuk Kabur
Baca juga: Cari Pasangan Lagi, Desy Ratnasari Tak Mau Drama
Baca juga: Kemerosotan Moral, Seorang Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung, Ini Pemicu Permasalahannya