Isu Kenaikan BBM, Pertamina Akan Tindak SPBU Nakal dan Perketat Pengawasan Penjualan Solar
TPT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memperketat pengawasan. Bahkan tidak segan-segan akan menindak tegas SPBU nakal.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memperketat pengawasan. Bahkan tidak segan-segan akan menindak tegas SPBU nakal.
PROHABA.CO - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memperketat pengawasan. Bahkan tidak segan-segan akan menindak tegas SPBU nakal.
Pengawasan itu diintensifkan seriring berembus kabar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis pertalite dan solar.
Atas dasar itulah PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memperketat pengawasan.
Pihak PT Pertamina pun mengingatkan SPBU Pertamina di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan transaksi BBM bersubsidi di SPBU mereka sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho.
Brasto mengatakan, ada aturan dan batasan bagi konsumen membeli BBM bersubsidi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Baca juga: Penggunaan Aplikasi MyPertamina, Anggota DPR Sebut Bikin Rakyat Ribet dan Susah
Baca juga: Soal Penggunaan Aplikasi MyPertamina, Anggota DPR Sebut Bikin Rakyat Susah
Baca juga: MyPertamina Diberlakukan, Ini Kriteria Beli BBM Subsidi untuk Usaha Perikanan, Mikro dan Pertanian
"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Brasto dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Ia menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas SPBU yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
"Pencatatan manual pembelian Solar bersubsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pascatransaksi," tegas Brasto.
Ia menjelaskan bahwa Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.
"Sepanjang tahun 2022, terdapat lima kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal," ungkapnya.
Brasto mengatakan, selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerjasama.
"Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135.
Baca juga: Pemerintah Tambah Dana Subsidi Untuk Pertamina Rp 71 Triliun Lebih Tahun 2022