Kriminal

Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Putrinya, Dicokok di SPBU Saat Isi Minyak

Warga Baktiya, Aceh Utara, itu diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat M terhadap anaknya dia lakukan ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal SE MH 

PROHABA.CO, SIGLI - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap lelaki berinisial M (44) di salah SPBU di Pidie Jaya, Sabtu (20/8/2022).

Warga Baktiya, Aceh Utara, itu diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat M terhadap anaknya dia lakukan di salah satu desa atau gampong di Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE MH, kepada Serambi, Minggu (21/8/2022) mengatakan, aksi tak senonoh M terbongkar setelah anak kandungnya melapor pada ibunya.

Lalu, sang ibu melaporkan aksi bejat mantan suaminya itu ke Mapolres Pidie.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Dipergoki Bibi Korban, Mulai Raba Dada hingga Ditiduri

“Setelah M dilaporkan ibu kandung korban, kita langsung mendeteksi keberadaan M,” ungkap Iptu Muhammad Rizal.

Ia jelaskan, tersangka pelaku ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie, saat mengisi minyak mobilnya di salah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pidie Jaya, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Kasat Reskrim, aksi pelarian M tercium petugas, setelah ia melarikan diri ke Aceh Utara.

Lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa M akan bergerak menuju ke arah Sigli.

Polisi pun membuntututi M dari arah belakang dan berhasil menciduknya tanpa perlawanan saat berada di kompleks SPBU.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga 8 Kali, Diringkus Setelah Dilapor Istri

Baca juga: Diduga Bawa Narkoba, Warga asal Meukek Diringkus Polisi

Kasat Reskrim menambahkan, M melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur dengan dalih untuk pengobatan keperawanan dengan ramuan tradisional.

Tersangka M sering memberitahukan kepada korban bahwa pengobatan yang ia lakukan adalah pengobatan majakane atau manjakani.

Majakane sendiri adalah buah keras dari pohon Quercus lusitanica yang digunakan untuk ramuan obat atau jamu/herbal.

“Pelaku M sudah berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri, baik dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Kota Sigli maupun di saat korban dibawa jalan-jalan oleh pelaku M,” jelasnya.

Menurut Iptu Muhammad Rizal, atas perbuataannya, saat ini M telah ditahan di sel Mapolres Pidie.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved