Kriminal

Habisi ASN di Asahan, Kakak Adik Asal Aceh Diciduk Polisi

Pembunuhan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Korban yang bernama Abdul Aziz Rambe

Editor: Muliadi Gani
zoom-inlihat foto Habisi ASN di Asahan, Kakak Adik Asal Aceh Diciduk Polisi
FOTO IST
Habisi ASN di Asahan, Kakak Adik Asal Aceh Diciduk Polisi

PROHABA.CO, ASAHAN - Pembunuhan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Korban yang bernama Abdul Aziz Rambe ternyata dibunuh dua kakak adik asal Aceh.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, kedua pelaku berinisial A dan KA.

Dari pengakuan kedua pelaku, korban dibunuh dalam satu rumah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Setelah itu, jenazahnya dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Dua Warga Aceh Lolos Hukuman Mati, Jadi Kurir 20 Kilogram Sabu

"Kejadian itu diduga terjadi pada tanggal 23 Juli dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 2 Agustus," kata Valentino dalam konferensi pers, Selasa (24/8).

Valentino menuturkan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi menyelidiki pembunuhan ini.

Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Sabtu (23/7).

"Sementara motif yang kami dalami adalah keinginan dari para pelaku ini untuk mengambil barang milik korban, yaitu mobil korban," sebut Valentino.

Namun, motif tersebut masih didalami polisi karena ada kemungkinan motif lain dalam pembunuhan ini.

Baca juga: Pria yang Ngaku Warga Aceh Diamuk Massa Usai Curi Mobil di Medan

Baca juga: Sebelum Saling Jegal di Liga Champions, AC Milan & Chelsea Bakal Jalin Bisnis Lebih Dulu

"Sementara yang kita dapat mobil ini dibawa pada saat kejadian itu.

Sebelumnya memang mereka saling kenal, makanya terjadi di rumah dekat TKP," ujar Valentino.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP.

"Hukumannya di atas sembilan tahun penjara," pungkasnya.

(kompas.com)

Baca juga: Pedagang Sayur Dirampok dan Dihabisi Tetangganya, Pelaku Ikut Gali Kubur

Baca juga: Gunakan Jasa Pengiriman, Warga Aceh Ini Ditangkap Polisi karena Nekat Kirim Paket Ganja ke Bogor

Baca juga: 13 Warga Aceh Barat Jadi Tersangka Perusak Kebun, Baru Seorang yang Ditahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved