TEGA! Kedok Guru Spritual Minta Seorang Janda Bersetubuh dengan Anaknya dan Melakukan Hal Gila Ini
Afrizal (29) warga Riau, Provinsi Riau yang mengaku sebagai guru spritual diringkus personel kepolisian.
Afrizal (29) warga Riau, Provinsi Riau yang mengaku sebagai guru spritual diringkus personel kepolisian.
PROHABA.CO - Afrizal (29) warga Riau, Provinsi Riau yang mengaku sebagai guru spritual diringkus personel kepolisian.
Pasalnya, tersangka Afrizal menyuruh korban yang dirahasiakan identitasnya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Parahnya lagi, tersangka Afrizal, meminta korban memotong bagian vital di tubuhnya, yakni puting payudaranya sampai disuruh menyayat klitoris.
Tersangka pun akhirnya dibekuk oleh anggota Satuan Reskrim Polres Pekalongan.
Korban bernasib malang itu merupakan seorang janda asal Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, pelaku berkenal dari media sosial facebook.
"Awalnya, bulan Februari 2022 korban bergabung ke group facebook 'Terawang dan Arti Mimpi'.
Baca juga: TEGA! Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan saat Istrinya tak di Rumah, Pelaku Akhirnya Diringkus
Baca juga: Tega, Suami Bertaruh Hidup & Mati di Laut, Wanita Ini Justru Pasok Pria Lain di Rumahnya
Baca juga: Tega! Suami Paksa Istri Bersetubuh dengan Pria Lain, Jika Menolak Bakal Disiksa, Ternyata Pelaku
Dari group tersebut korban mendapat messenger Facebook dari pemilik akun FB bernama FITRIA yang mengatakan bahwa aura korban gelap, dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama ibu Sri."
"Ibu Sri ini yang dimaksud adalah tersangka Afrizal. Jadi tersangka menyamar sebagai ibu Sri," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/8/2022)
Setelah korban berkomunikasi dan berkonsultasi, kemudian tersangka menyarankan korban melakukan ritual pembersihan.
Ritual itu yakni, bersetubuh dengan anak kandung, memotong puting payudara (bagian sensitif tubuhnya), dan menyayat klitoris.
Semua dilakukan dengan direkam video dan semuanya harus divideokan.
"Lalu, tersangka mengancam korbannya akan menyebar video tersebut ke media sosial. Karena ancaman itu korban mentransfer uang hingga Rp 38 juta, karena takut videonya tersebar," imbuhnya.
AKBP Arief mengungkapkan, tersangka ditangkap petugas di terminal Kota Pekalongan saat akan melarikan diri.