Berita Aceh Tenggara
92 Tersangka Terlibat Kasus Narkoba Diamankan Satnarkoba Polres Agara, Ratusan Gram Sabu Disita
Selama 7 bulan dalam tahun 2022, sebanyak 2 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk oleh personel Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Selama 7 bulan dalam tahun 2022, sebanyak 2 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk oleh personel Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE - Selama 7 bulan dalam tahun 2022, sebanyak 2 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk oleh personel Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH menyebutkan, sejak Januari hingga Juli 2022, Sat Resnarkoba Polres Agara menangani 59 kasus.
Dari jumlah itu, 92 orang sebagai tersangka dan 65 persen perkara sudah P21.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 287,23 gram, dan ganja 4.541 gram.
"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Agara berkomitmen untuk memberantas narkoba di Agara dan melaksanakan perintah Kapolri," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Sabrianda, SH, MH kepada Serambinews.com, Sabtu (27/8/2022).
Kapolres Agara, AKBP Bramanti melanjutkan, dalam penanganan kasus narkoba, mereka tidak main-main, apabila terbukti akan diproses secara hukum.
Namun begitu, ucap Kapolres, untuk memberantas narkoba di Aceh Tenggara, bukan saja menjadi tugas polisi tetapi aparatur desa, masyarakat, dan dukungan Pemkab Aceh Tenggara.
Baca juga: Barak yang Disinyalir Lokasi Kosumsi Narkoba Ternyata Berdiri di Lahan Eks HGU Milik PTPN II
Baca juga: Barak-barak yang Disinyalir Jadi Tempat Kosumsi Narkoba Dirobohkan Tim Gabungan Polrestabes Medan
Baca juga: Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
Menurut Kapolres AKBP Bramanti, jajaran Polres Agara khususnya Sat Resnarkoba Polres Agara terus melakukan razia untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara.
"Jangan ada yang coba-coba membekingi, apalagi terlibat sebagai pengedar maupun bandar serta pengguna narkoba,” tukasnya.
“Bila terbukti ada oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas, bahkan dapat di-PTDH (dipecat dengan tidak hormat) dari kesatuan Polri," tegas AKBP Bramanti.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satresnarkoba Polres Agara Amankan 92 Tersangka Kasus Narkoba Selama 2022, Sita Sabu 287,23 Gram,
Baca juga: Setelah Digerebek, Barak Narkoba Dekat Sky Garden Kembali Dibuka
Baca juga: Sat Narkoba Polres Tapteng Ciduk Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi
Baca juga: Buruh Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa, Barang Bukti 3 Paket Sabu Disita