Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Galus, Simpan Barang Bukti di Kolong Tempat Tidur

ersangka berinisial S (44), warga Cempa Kecamatan Blangkejeren, ditangkap polisi di rumahnya, saat hendak bertransaksi narkoba. Saat digeledah, ...

Editor: Muliadi Gani
FOR TRIBUNGAYO
Seorang pengedar sabu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Galus di rumahnya, Desa Cempa, Kecamatan Blangkejeren, Jumat (26/8/2022). 

Dikatakan, untuk memberantas narkoba di Aceh Tenggara bukan saja menjadi tugas Polisi, tetapi aparatur desa, masyarakat dan dukungan Pemkab Aceh Tenggara.

Menurut Kapolres AKBP Bramanti, jajaran Polres Agara khususnya Sat Resnarkoba terus melakukan razia untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara.

“Jangan ada yang coba-coba membekingi apalagi terlibat sebagai pengedar maupun bandar serta pengguna narkoba.

Bila terbukti ada oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas, bahkan dapat di PTDH dari kesatuan Polri,” tegas AKBP Bramanti. (c40/as)

Baca juga: Beruang Bobol Rumah Warga di Bener Meriah, Gula dan Minyak Habis Dimangsa

Baca juga: Miliki Ganja Kering, Polisi Amankan Dua Pemuda di Bener Meriah

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Bank Pemerintah di Bali, Pacar Korban Diduga Terlibat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved