Senin, 15 Juni 2026

UU Pemilu Akan Direvisi Setelah Pemekaran Papua

Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati perlunya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai akibat ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan badan-badan penyelenggara pemilu, membahas soal perlunya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu imbas pembentukan sejumlah daerah otonomi baru (DOB) Papua jelang Pemilu 2024. 

Pada tahun ini, dari alokasi yang disepakati sekitar Rp 8 triliun, pemerintah hanya menyetujui usulan anggaran KPU sebesar Rp 3,69 triliun alias tak sampai separuhnya.

Kemungkinan revisi tambahan

Di luar isu DOB, revisi tambahan atas UU Pemilu mungkin diperlukan karena kenaikan jumlah penduduk di Banten dan Sulawesi Tengah secara cukup signifikan jelang Pemilu 2024.

Akibat hal ini, ketentuan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dewan di masing-masing wilayah sebagaimana dicantumkan dalam UU Pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, kenaikan jumlah penduduk ini terungkap dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri.

"Provinsi Banten jumlah penduduknya 12.145.161, sehingga konsekuensi jumlah kursinya menjadi 100," kata Hasyim dalam rapat kerja.

"Kemudian Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah penduduknya adalah 3.074.958, jumlah kursinya 55 kursi," lanjutnya.

Dalam UU Pemilu, alokasi kursi yang diberikan bagi Provinsi Banten hanya 85 kursi dan bagi Sulawesi Tengah hanya 45 kursi.

Jumlah itu diberikan karena saat UU Pemilu diteken pada 2017, jumlah penduduk Banten masih dalam kisaran 9-11 juta penduduk, sedangkan Sulawesi Tengah masih dalam kisaran 1-3 juta penduduk.

Doli mengaku belum dapat memastikan apakah revisi UU Pemilu akan mengakomodasi hal ini, meski mengiyakan bahwa hal ini penting.

"Saya kira soal penambahan jumlah penduduk yang berkonsekuensi penambahan dapil dan kursi di beberapa provinsi itu kan juga tidak bisa kita abaikan," ucap Doli selepas rapat kerja, Rabu.

Menurutnya, materi soal Perppu UU Pemilu masih belum pasti sebelum pemerintah sebagai pengusul revisi menyerahkan draf.

"Tentu nanti kita akan bicarakan itu juga, pembahasan soal revisi atau poin-poin dalam Perppu," lanjutnya.

Pemilu di IKN Dalam kesempatan yang sama, Tito menganggap kecil kemungkinan Ibu Kota Negara (IKN) baru turut serta dalam Pemilu Serentak 2024.

Tito menjelaskan, pembentukan IKN mengandung sejumlah tahapan. Pertama, pembentukan badan otorita. Kedua pembangunan infrastruktur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved