UU Pemilu Akan Direvisi Setelah Pemekaran Papua
Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati perlunya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai akibat ...
"Kalau opsi revisi (terbuka), selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan (pemilu) yang sudah kita rancang, dirancang KPU dan kita sepakati bersama," jelasnya.
Tito juga khawatir bahwa jika dilakukan revisi terbuka, proses revisi akan semakin merepotkan sebab ada 9 partai politik yang mungkin memiliki aspirasi berbeda. "Belum (lagi nanti) ada isu-isu lain," ujarnya.
"Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu (perubahan UU Pemilu karena 3 DOB Papua) karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya," sebut eks Kapolri itu Revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi kebutuhan Pemilu 2024 di 3 DOB Papua dikejar waktu.
Baca juga: DPD RI Minta KPK Pantau Dana Parpol Persiapan Menuju Pemilu Legislatif dan Pencalonan Presiden 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, pencalonan anggota DPD RI harus sudah selesai pada 6 Desember 2022.
Artinya, UU Pemilu harus sudah berubah sebelum itu. "Saran kami dari pemerintah, Perppu-nya spesifik mengakomodir sebagai impact dari adanya 3 DOB ini kaitannya dengan pemilu dan legislatif," kata Tito.
"Kita ingin pemilu yang lebih berkualitas, tapi juga tepat waktu.
Tepat waktu ini sudah dihitung 20 bulan sebelumnya, dikalkulasikan betul timeline-nya oleh KPU, Bawaslu, dibicarakan pula di ruangan ini, kita sepakati bersama. Jangan sampai perubahan UU Pemilu mengganggu tahapan yang sudah kita sepakati tadi," ujarnya.
Anggaran mungkin membengkak Komisi II DPR RI mengakui bahwa anggaran KPU RI menjelang Pemilu 2024 boleh jadi membengkak imbas bertambahnya jumlah provinsi yang ikut serta dalam Pemilu 2024.
"Ya, itu (kenaikan anggaran KPU) salah satu konsekuensi yang nanti harus diterima setelah nanti misalnya (kantor KPU di provinsi baru) terbentuk," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Rabu.
Dengan revisi ini, maka Pemilu 2024 akan diikuti oleh sedikitnya 37 provinsi dengan adanya Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Tak menutup kemungkinan, Pemilu 2024 diikuti 38 provinsi seandainya Provinsi Papua Barat Daya, yang saat ini pembentukannya masih diproses di parlemen, turut disahkan.
Oleh karena itu, KPU memerlukan kantor dan sumber daya manusia baru di maksimal 4 provinsi anyar di Papua itu Kantor-kantor baru tersebut, termasuk kantor di provinsi baru bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ditargetkan paling lambat sudah terbentuk pada 25 Januari 2023.
"Di sana kelihatan, apakah membutuhkan ada revisi atau memang bisa menggunakan anggaran yang selama ini dibuat hanya untuk (kantor KPU) Provinsi Papua dan Papua Barat," kata Doli. "Tentu nanti akan ada kajian yang akan dilakukan oleh KPU,"imbuhnya.
Baca juga: Kantor KPU Tanah Tidung Hangus Terbakar, Hanya Tersisa Komputer dan Dokumen
Doli membuka pintu bahwa seandainya KPU membutuhkan tambahan anggaran, maka hal itu akan dibahas ulang bersama pemerintah dan DPR.
Sebagai informasi, setelah tarik-ulur dan rasionalisasi yang alot, DPR, pemerintah, dan KPU sesungguhnya telah mencapai kesepakatan bahwa dalam periode 2022-2024, alokasi anggaran untuk KPU mencapai Rp 76,6 triliun. Akan tetapi, dalam realisasinya, pencairan anggaran untuk KPU macet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Rapat-kerja-Komisi-II-DPR-RI-bersama-Kementerian-Dalam-Negeri-dan-badan-badan-penyelenggara-pemilu.jpg)