Selasa, 16 Juni 2026

UU Pemilu Akan Direvisi Setelah Pemekaran Papua

Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati perlunya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai akibat ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan badan-badan penyelenggara pemilu, membahas soal perlunya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu imbas pembentukan sejumlah daerah otonomi baru (DOB) Papua jelang Pemilu 2024. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati perlunya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai akibat dibentuknya sejumlah daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua.

Hal itu merupakan kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (31/8).

Revisi ini disepakati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Perppu ini direncanakan sebagai upaya revisi terbatas UU Pemilu atas adanya pemekaran provinsi di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, serta mengantisipasi akan terbentuknya Papua Barat Daya yang proses legislasinya sedang bergulir di parlemen saat ini.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerppU) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis kesimpulan rapat itu.

Rapat juga menyepakati bahwa sebelum Perppu tersebut terbit, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu RI di provinsi baru wilayah Papua.

Urgensi revisi Revisi UU Pemilu ini memang diperlukan sebab UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan hanya pada 34 provinsi yang ada, sebelum dibentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UU Pemilu juga sudah mengunci detail daerah pemilihan (dapil) di Papua untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi, sementara dapil di Papua pasti berubah imbas pemekaran.

Baca juga: Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsi Tim Transisi Pemindahan IKN

Selain itu, bertambahnya provinsi di Papua juga berdampak pada bertambahnya alokasi kursi di DPR RI, sedangkan UU Pemilu telah mengunci alokasi kursi di DPR RI sebanyak 575 orang. Ketentuan ini yang perlu direvisi.

Sementara itu, 3 undang-undang tentang 3 provinsi baru di Papua telah mengamanatkan bahwa ketiga provinsi itu akan ikut serta dalam Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Perppu dipilih sebagai jalan keluar dilakukannya revisi terbatas dan cepat, karena saat ini tahapan pemilu sudah berlangsung, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Perppu diharapkan sudah terbit sebelum Desember 2022, sebab pada 6 Desember 2022 tahapan pencalonan anggota DPD harus sudah rampung, termasuk bagi calon anggota DPD dari DOB baru Papua yang akan ikut serta pada Pemilu 2024.

Revisi terbatas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menganggap bahwa revisi UU Pemilu lewat Perppu sudah tepat.

Tito menjelaskan, revisi UU Pemilu lewat Perppu cocok untuk dilakukan ketimbang lewat revisi terbuka di DPR RI, karena revisi hanya perlu dilakukan terbatas dan juga dikejar waktu.

"Perubahan ini kiranya cukup dibatasi pada bidang itu (akibat pembentukan 3 DOB Papua)," kata Tito dalam rapat kerja.

"Kalau opsi revisi (terbuka), selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan (pemilu) yang sudah kita rancang, dirancang KPU dan kita sepakati bersama," jelasnya.

Tito juga khawatir bahwa jika dilakukan revisi terbuka, proses revisi akan semakin merepotkan sebab ada 9 partai politik yang mungkin memiliki aspirasi berbeda. "Belum (lagi nanti) ada isu-isu lain," ujarnya.

"Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu (perubahan UU Pemilu karena 3 DOB Papua) karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya," sebut eks Kapolri itu Revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi kebutuhan Pemilu 2024 di 3 DOB Papua dikejar waktu.

Baca juga: DPD RI Minta KPK Pantau Dana Parpol Persiapan Menuju Pemilu Legislatif dan Pencalonan Presiden 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, pencalonan anggota DPD RI harus sudah selesai pada 6 Desember 2022.

Artinya, UU Pemilu harus sudah berubah sebelum itu. "Saran kami dari pemerintah, Perppu-nya spesifik mengakomodir sebagai impact dari adanya 3 DOB ini kaitannya dengan pemilu dan legislatif," kata Tito.

"Kita ingin pemilu yang lebih berkualitas, tapi juga tepat waktu.

Tepat waktu ini sudah dihitung 20 bulan sebelumnya, dikalkulasikan betul timeline-nya oleh KPU, Bawaslu, dibicarakan pula di ruangan ini, kita sepakati bersama. Jangan sampai perubahan UU Pemilu mengganggu tahapan yang sudah kita sepakati tadi," ujarnya.

Anggaran mungkin membengkak Komisi II DPR RI mengakui bahwa anggaran KPU RI menjelang Pemilu 2024 boleh jadi membengkak imbas bertambahnya jumlah provinsi yang ikut serta dalam Pemilu 2024.

"Ya, itu (kenaikan anggaran KPU) salah satu konsekuensi yang nanti harus diterima setelah nanti misalnya (kantor KPU di provinsi baru) terbentuk," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Rabu.

Dengan revisi ini, maka Pemilu 2024 akan diikuti oleh sedikitnya 37 provinsi dengan adanya Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Tak menutup kemungkinan, Pemilu 2024 diikuti 38 provinsi seandainya Provinsi Papua Barat Daya, yang saat ini pembentukannya masih diproses di parlemen, turut disahkan.

Oleh karena itu, KPU memerlukan kantor dan sumber daya manusia baru di maksimal 4 provinsi anyar di Papua itu Kantor-kantor baru tersebut, termasuk kantor di provinsi baru bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ditargetkan paling lambat sudah terbentuk pada 25 Januari 2023.

"Di sana kelihatan, apakah membutuhkan ada revisi atau memang bisa menggunakan anggaran yang selama ini dibuat hanya untuk (kantor KPU) Provinsi Papua dan Papua Barat," kata Doli. "Tentu nanti akan ada kajian yang akan dilakukan oleh KPU,"imbuhnya.

Baca juga: Kantor KPU Tanah Tidung Hangus Terbakar, Hanya Tersisa Komputer dan Dokumen

Doli membuka pintu bahwa seandainya KPU membutuhkan tambahan anggaran, maka hal itu akan dibahas ulang bersama pemerintah dan DPR.

Sebagai informasi, setelah tarik-ulur dan rasionalisasi yang alot, DPR, pemerintah, dan KPU sesungguhnya telah mencapai kesepakatan bahwa dalam periode 2022-2024, alokasi anggaran untuk KPU mencapai Rp 76,6 triliun. Akan tetapi, dalam realisasinya, pencairan anggaran untuk KPU macet.

Pada tahun ini, dari alokasi yang disepakati sekitar Rp 8 triliun, pemerintah hanya menyetujui usulan anggaran KPU sebesar Rp 3,69 triliun alias tak sampai separuhnya.

Kemungkinan revisi tambahan

Di luar isu DOB, revisi tambahan atas UU Pemilu mungkin diperlukan karena kenaikan jumlah penduduk di Banten dan Sulawesi Tengah secara cukup signifikan jelang Pemilu 2024.

Akibat hal ini, ketentuan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dewan di masing-masing wilayah sebagaimana dicantumkan dalam UU Pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, kenaikan jumlah penduduk ini terungkap dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri.

"Provinsi Banten jumlah penduduknya 12.145.161, sehingga konsekuensi jumlah kursinya menjadi 100," kata Hasyim dalam rapat kerja.

"Kemudian Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah penduduknya adalah 3.074.958, jumlah kursinya 55 kursi," lanjutnya.

Dalam UU Pemilu, alokasi kursi yang diberikan bagi Provinsi Banten hanya 85 kursi dan bagi Sulawesi Tengah hanya 45 kursi.

Jumlah itu diberikan karena saat UU Pemilu diteken pada 2017, jumlah penduduk Banten masih dalam kisaran 9-11 juta penduduk, sedangkan Sulawesi Tengah masih dalam kisaran 1-3 juta penduduk.

Doli mengaku belum dapat memastikan apakah revisi UU Pemilu akan mengakomodasi hal ini, meski mengiyakan bahwa hal ini penting.

"Saya kira soal penambahan jumlah penduduk yang berkonsekuensi penambahan dapil dan kursi di beberapa provinsi itu kan juga tidak bisa kita abaikan," ucap Doli selepas rapat kerja, Rabu.

Menurutnya, materi soal Perppu UU Pemilu masih belum pasti sebelum pemerintah sebagai pengusul revisi menyerahkan draf.

"Tentu nanti kita akan bicarakan itu juga, pembahasan soal revisi atau poin-poin dalam Perppu," lanjutnya.

Pemilu di IKN Dalam kesempatan yang sama, Tito menganggap kecil kemungkinan Ibu Kota Negara (IKN) baru turut serta dalam Pemilu Serentak 2024.

Tito menjelaskan, pembentukan IKN mengandung sejumlah tahapan. Pertama, pembentukan badan otorita. Kedua pembangunan infrastruktur.

Ketiga, operasionalisasi pemerintahan. "Rapat di pemerintah, operasionalisasi pemerintahan ditargetkan pertengahan 2024.

Artinya, sebelum ada pemindahan itu maka DKI masih tetap sebagai ibukota negara," ujar Tito.

Itu artinya, hingga Pemilu 2024, belum ada pemerintahan yang efektif berlangsung di IKN, melainkan baru sekadar pembangunan dan persiapan infrastruktur.

"Mana mungkin kita memilih DPR RI dan DPD-nya di Februari 2024 sementara pemerintahnya belum berjalan," jelasnya.(kompas.com)

Baca juga: Data 1,3 Miliar Nomor HP Indonesia Diduga Bocor

Baca juga: Presiden Belarus Klaim Pemerintahan Ukraina di Ambang Konflik dengan Militer

Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Ban Sepmor, Pemilik Bengkel Diringkus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved