Koruptor Hidup Udara Bebas
Para Koruptor Bebas Bersama dari Lapas, Mulai Mantan Menteri Sampai Gubernur dan Bupati
ederetan para koruptor yang selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas Kelas IIA Tangerang, kembali bisa menghirup udara kebebasan,
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara.
Sementara itu, mantan Gubernur Banten yang merupakan narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi, Ratu Atut Chosiyah, akhirnya bebas dari penjara.
"Jadi (Ratu Atut) bukan bebas murni atau masa tahanannya sudah habis, melainkan bebas bersyarat," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti.
Diketahui, mantan orang nomor satu di Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ratu Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.
Baca juga: Heikal Dukung Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Koruptor: Jangan Cuma Janji Palsu
Daftar Enam Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin:
1. Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
2. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.