Koruptor Hidup Udara Bebas
Para Koruptor Bebas Bersama dari Lapas, Mulai Mantan Menteri Sampai Gubernur dan Bupati
ederetan para koruptor yang selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas Kelas IIA Tangerang, kembali bisa menghirup udara kebebasan,
Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," katanya.
Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.
Baca juga: Koruptor Kebun Dihukum Setahun Penjara
Sebelumnya, sejumlah napi korupsi seperti Patrialis Akbar, Surya Darma Ali, Irvan Rivano Muchtar, Supendi, Ojang Sohandi dan Zumi Zola bersama sejumlah napi lainnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022).
Menurut Elly, para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.(*)
Baca juga: Koruptor Sapi Bantuan Dihukum 2 Tahun
Baca juga: Tulis Islam Koruptor, Kantor Koran Dikepung FPI
Baca juga: Pria Mengaku Kajari ‘Olah’ Tersangka Koruptor Rp 20 Juta
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DAFTAR Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, dari Patrialis Akbar sampai Zumi Zola,