Koruptor Hidup Udara Bebas

Para Koruptor Bebas Bersama dari Lapas, Mulai Mantan Menteri Sampai Gubernur dan Bupati

ederetan para koruptor yang selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas Kelas IIA Tangerang, kembali bisa menghirup udara kebebasan,

Editor: Misran Asri
Kolase Tribunsumsel.com
Koruptor yang bebas Bersamaan, dari kiri Suryadharma Ali, Ratu Atut dan Zumi Zola. 

Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," katanya.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

Baca juga: Koruptor Kebun Dihukum Setahun Penjara

Sebelumnya, sejumlah napi korupsi seperti Patrialis Akbar, Surya Darma Ali, Irvan Rivano Muchtar, Supendi, Ojang Sohandi dan Zumi Zola bersama sejumlah napi lainnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022).

Menurut Elly, para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.(*)

Baca juga: Koruptor Sapi Bantuan Dihukum 2 Tahun

Baca juga: Tulis Islam Koruptor, Kantor Koran Dikepung FPI

Baca juga: Pria Mengaku Kajari ‘Olah’ Tersangka Koruptor Rp 20 Juta

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DAFTAR Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, dari Patrialis Akbar sampai Zumi Zola, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved