Koruptor Kebun Dihukum Setahun Penjara

Mantan manajer PT Perkebunan Nusantara (PTPN)-2 Kwala Sawit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dihukum

Editor: Bakri
MEDAN - Mantan manajer PT Perkebunan Nusantara (PTPN)-2 Kwala Sawit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dihukum setahun penjara. Lelaki itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih, Selasa (26/11).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai SB Hutagalung SH juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 64,5 juta subside 6 bulan penjara. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan penjara plus denda 50 juta subsidiar 3 bulan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terpidana bersalah melanggar Pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sesuai dakwaan subsidair.

Atas putusan hakim itu, terpidana melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir dalam seminggu ini, menerima atau menolak putusan hakim untuk selanjutnya banding ke pengadilan tinggi.

Dalam perkara ini, Petrus didakwa mengalihkan hasil produksi berondolan sawit dari kebun Kwala Sawit  milik PTPN-2 kepada pihak ketiga. Akibatnya negara dirugikan Rp 2 miliar lebih.

Penyimpangan di PTPN-2 Kwala Sawit terjadi awal Juli 2010 hingga 30 April 2011. Awalnya, kasus ini diduga hanya tindak pidana penggelapan, namun BPKP menemukan adanya kerugian negara Rp 2 miliar.

Kasus ini bermula ketika Petrus Manik, selaku Manajer Kebun Kwala Sawit, memanggil dan memerintahkan pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) dan Serikat Pekerja Merdeka (SPM) setempat untuk mengalihkan hasil produksi berondolan kepada pihak ketiga.

Dia melibatkan dua kerani timbang yang ditugaskan mengganti surat pengantar barang milik perkebunan itu menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga. Akibatnya, PTPN-2 berkewajiban melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

Setelah dana dicairkan, pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada manajer. Uang kemudian dibagi-bagi kepada yang terlibat persekongkolan itu. Selain Petrus, terdapat empat pelaku lain yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ini.

Petrus Manik sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat di lokasi persembunyiannya di kawasan Padang Bulan, Medan pada Februari 2013.(lau)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved