Kamis, 16 April 2026

Kriminal

Baru Kenal Lewat Medsos, “Gadis” Dicabuli Pacarnya

Pemuda yang tinggal di Desa Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ini nekat mencabuli pacarnya yang berstatus ...

Editor: Muliadi Gani
Foto: Ilustrasi/Freepik
Ilustrasi pencabulan.Baru Kenal Lewat Medsos, “Gadis” Dicabuli Pacarnya 

PROHABA.CO, PEKANBARU - Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur mengantarkan GP (21) ke dalam penjara.

Pemuda yang tinggal di Desa Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ini nekat mencabuli pacarnya yang berstatus seorang pelajar.

Kini, buruh pabrik tersebut mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, pelaku dengan korban berpacaran.

"Pelaku dengan korban ini baru kenal melalui media sosial.

Mereka berpacaran.

Lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Raja, Sabtu (10/9).

Baca juga: KPAI Dorong Polisi Usut Kepsek SD Cabuli Murid

Baca juga: Dijanjikan Dinikahi, Gadis Remaja Dicabuli Tetangga

Baca juga: Tragis! Siswi SMP di Bangka Selatan Dicabuli Beramai-ramai Teman Sekelas

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban pergi tanpa pamit kepada orangtuanya, Rabu (17/8).

Orangtuanya tidak tahu kemana anaknya pergi dan kemudian ponselnya tidak aktif.

Lalu, ayah korban menyebarkan foto anaknya itu ke media sosial.

Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil.

Dua hari setelah itu, Jumat (19/8), sekitar pukul 15.00 WIB, korban akhirnya pulang ke rumah.

"Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku tinggal di rumah pacarnya," sebut Raja.

Korban juga mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Karena itu, orangtua korban melapor ke Polres Rohul.

Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Pelaku GP ditangkap dengan barang bukti, seragam sekolah korban, jaket dan pakaian dalam korban.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah mencabuli korban sebanyak lima kali," ungkap Raja.

Raja menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Kenalan di Media Sosial, Seorang Gadis di Musi Rawas Dirudapaksa Lima Pemuda 

Baca juga: Berawal Kenalan di Medsos, Gadis 12 Tahun di Baubau Digilir 4 Pria

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Dua Pria Seusai Kenalan di Facebook, Satu Pelaku Sudah Beristri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved