Kriminal
Sempat Kabur, Pelaku Cabul Pelajar Putri hingga Hamil Diringkus Polisi
Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial MTP ...
PROHABA.CO, KUPANG - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial MTP alias Ama Yanto alias Lede pada Sabtu (10/9).
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap karena mencabuli SZ (15), siswi salah satu SMP di Kabupaten Sumba Barat Daya hingga hamil.
Lede ditangkap di Sumba Timur yang jaraknya ratusan kilometer dari rumah pelaku di Sumba Barat Daya.
"Kita tangkap dia di Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Timur, kemarin (Sabtu)," ujar Kepala Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Balla, Minggu (11/9) pagi.
Yohanes menjelaskan, setelah kasus itu dilaporkan oleh ayah kandung korban di Markas Polres Sumba Barat Daya, dengan laporan polisi nomor : LP-B / 100 /IX /2022/ SPKT / RES. SBD / POLDA NTT, 06 September 2022, pelaku langsung melarikan diri.
Polisi awalnya menyambangi rumah Lede di Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Namun, pelaku tidak ada di rumah.
Baca juga: Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Pegawai Honorer di NTT Ditangkap
Setelah itu, anggotanya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban.
Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Sumba Timur.
Akhirnya, enam orang anggota Yohanes yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Aipda Hendrik F Tupa, bergerak menuju Waingapu, Sumba Timur.
Pelaku akhirnya dibekuk di rumah kerabatnya, tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Sumba Barat Daya.
"Saat ini pelaku tersebut diamankan sementara di Polsek Wewewa Barat," ujar Yohanes.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial SZ (15), asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabuli hingga hamil.
Pelajar putri salah satu SMP di wilayah itu, dicabuli berulang kali oleh MTP (47).
"Orangtua korban yang tak terima, telah melaporkan kejadian itu ke Polres (Kepolisian Resor Sumba Barat Daya)," ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Bala, Sabtu (10/9).
Baca juga: Transgender Wanita Dipaksa Hidup di Penjara Pria Setelah Hamili 2 Napi
Baca juga: Suami Merantau Cari Nafkah, Istri Dihamili Pria dan Buang Bayi
Yohanes menjelaskan, kasus itu bermula pada akhir Juni 2022 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan-pelaku-kejahatan.jpg)