Kriminal

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 64 Pria di Pidie, Dua IRT Ikut Terlibat

Satuan Resnarkoba Polres Pidie berhasil menangkap 64 pria yang terlibat kasus narkoba dalam wilayah hukum Pidie. Penangkapan para tersangka dilakukan

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat 

PROHABA.CO, SIGLI - Satuan Resnarkoba Polres Pidie berhasil menangkap 64 pria yang terlibat kasus narkoba dalam wilayah hukum Pidie.

Penangkapan para tersangka dilakukan polisi sejak Januari hingga Agustus 2022.

Namun, pada September Resnarkoba berhasil meringkus dua wanita berstatus ibu rumah tangga (IRT) sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kota Sigli.

"Dua IRT tersebut terjun ke dalam bisnis haram itu karena impitan faktor ekonomi.

Keduanya berstatus janda," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rahmat SH, kepada Prohaba, Selasa (13/9/2022).

Ia jelaskan, wanita berinisial DN (57) asal Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli dan RD (57), warga Gampong Pante Teungoh, dari kecamatan sama itu telah lama menjadi target polisi.

Baca juga: Dua IRT Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sigli, 1 Pria Buron

Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya, kedua wanita itu pernah gagal ditangkap karena berhasil membuang bahan bukti (BB) sabu-sabu.

"Polisi kan tidak bisa menangkap kalau tidak ada BB, karena orangnya tidak bisa dihukum tanpa alat bukti," tegasnya.

Namun, sebut AKP Rahmat, kedua wanita itu kembali menjadi target kedua kali polisi karena masih aktif bertransaksi narkoba. 

Alhasil, usaha polisi membuahkan hasil dengan menangkap DN dan RD di Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, bersama barang bukti sabu-sabu.

Menurutnya, penangkapan wanita sebagai pengedar sabu itu merupakan keberhasilan tersendiri bagi polisi, sebab di Pidie selama ini semua tersangka yang ditangkap adalah pria.

"Kalau di Kutacane dan Bireuen dominan kita tangkap wanita.

Meski penangkapan dua wanita di Pidie dengan jumlah yang minim BB-nya, tapi yang pasti BB-nya ada.

Dan penangkapan itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Baca juga: Diduga Curi Sepmor IRT di Delima, Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polisi Saat Ngopi

Baca juga: Dua Nenek 57 Tahun Asal Pidie Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Ia tambahkan, Resnarkoba Polres Pidie selama ini menangkap warga yang terlibat narkoba dengan BB di bawah 1 gram.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved