Kriminal
Curi Ponsel dan Laptop, Dua Residivis Diringkus Polisi
Tim Rimueng Satuan Reserse Krimi nal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua residivis terkait tindak pidana pencurian telepon selular ...
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satuan Reserse Krimi nal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua residivis terkait tindak pidana pencurian telepon selular (ponsel) dan seorang penadah barang curian yang terjadi di Masjid Nurul Huda, Limpok, Darussalam, Aceh Besar, Senin (12/9/2022) siang.
Penangkapan dilakukan setelah diketahui handphone(hp) milik korban Selamaddin (27) sudah beralih tangan dari pelaku MR (20), ke salah seorang penadah berinisial SMR (21), warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, penangkapan pelaku utama berdasarkan keterangan dari penadah.
"Pelaku utama (MR) kita amankan di rumahnya karena melakukan pencurian telepon seluler milik warga yang sedang shalat Subuh di Nurul Huda Limpok," ujar Kompol Ryan, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Tiga Tersangka Pencuri dan Penadah HP Diringkus Polisi
Dijelaskan Ryan, pelaku melancarkan aksinya mencuri saat korban menunaikan shalat Subuh.
Penangkapan tersebut ber awal pada hari Selasa (6/9/2022) lalu.
Sekitar pukul 02.00 WIB korban Selamaddin mengisi daya baterai hpnya merek Samsung Galaxy A71 di dalam kamar di lantai atas Masjid Nurul Huda.
Lalu, pada korban terbangun pukul 05.00 WIB untuk shalat Subuh.
Seusai shalat, korban melihat hp-nya sudah tak ada lagi alias hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolresta Banda Aceh.
Berbekal penyelidikan di la pangan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan penadah barang ha sil kejahatan di rumahnya Gampong Blang, Meuraxa, Banda Aceh.
Baca juga: Buruh Harian Lepas Dibekuk Personel Polresta Banda Aceh, Hamili Korban yang Masih di Bawah Umur
"Kami mengamankan SMR di rumahnya, beserta barang bukti hp merek Samsung Galaxy A71 milik korban.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk mencari kemungkinan apakah ada barang-barang lain yang patut dicurigai dari hasil kejahatan," ujarnya.
Ternyata, lanjut Ryan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua unit laptop merek Acer warna hitam dan notebook merek Acer warna merah.
Menurut pengakuan SMR, ia mendapatkan laptop itu dari pelaku MR.
SMR pun kemudian menunjukkan rumah MR yang menjual hp dan laptop curian kepadanya.
"Saat petugas kami tiba dirumah, MR pun langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya," kata Kompol Ryan.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Hp dari Tangan Anak-Anak, Tersangka Berstatus Napi Pelarian
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah mengambil hp di lantai dua Masjid Nurul Huda milik korban Selamaddin dan dua unit laptop di dalam rumah kos yang dihuni Naifa Naishira (17) di Gampong Limpok, Aceh Besar.
Dijelaskannya bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis (penjahat kambuhan) yang pernah menjalani hukuman pidana penjara.
"SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2020 terkait dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana.
Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman tiga tahun penjara," sebut Kasatreskrim.
Kini, kedua tersangka pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Pasal yang dibidikkan penyidik terhadap MR adalah Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 480 KUHPidana bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (i)
Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Pencuri Laptop dan Tabung Gas di Pidie
Baca juga: Ronaldo Tolak Tawaran Rp3,6 Triliun dari Al-Hilal
Baca juga: Zara Resmi Masuk ITB, Ridwan Kamil Tulis Pesan untuk Mendiang Eril: Kamu Pasti Bangga dan Bahagia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-tersangka-pencurian-barang-dan-penadahnya-yang-ditangkap-Tim-Rimueng-Polresta-Banda-Aceh.jpg)