Sabtu, 18 April 2026

Berita Aceh Tengah

Pria dan Wanita di Aceh Tengah Dicambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mengeksekusi tiga warga di kabupaten itu, Senin (19/9/2022). Dua dari tiga orang yang dicambuk itu adalah ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/ROMADANI
Pasangan nonmahram menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali karena terbukti berzina. Mereka disebat di halaman Rutan Takengon, Aceh Tengah, Senin (19/9/2022). 

PROHABA.CO, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mengeksekusi tiga warga di kabupaten itu, Senin (19/9/2022).

Dua dari tiga orang yang dicambuk itu adalah pasangan nonmahram.

Mereka terbukti melakukan perbuatan yang dilarang agama, yakni berzina.

Seorang lagi dicambuk karena terbukti berjudi.

Mereka dicambuk berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syari’yah Takengon, Aceh Tengah.

Uqubat cambuk dilakukan karena perkaratersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Para terdakwa terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Jadi Bandar Chip Domino, Oknum PNS Dicambuk 24 Kali

Baca juga: Sempat Ribut dengan Suaminya, Fitria Tewas di Basemen DPRD

Eksekusi cambuk dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Takengon, Aceh Tengah.

Pasangan nonmahram tersebut berinisial E (35), warga Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, dan pasangannya berinisial M (40), warga asal Kecamatan Langsa.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.

Mereka dicambuk di depan umum masing- masing 100 kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Keduanya melakukan perbuatan tercela itu beberapa waktu lalu di Aceh Tengah sehingga berujung ke proses hukum.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk turut disaksikan anggota Forkopimda dan masyarakat di Aceh Tengah.

Baca juga: Hakim MS Pidie Bebaskan Terdakwa Penzina Muda, Pelaku Tua Dicambuk 100 Kali

Baca juga: Modus Cek Kesehatan, Oknum Perawat Rumah Sakit Cabuli Bocah

“Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah Nomor 8/ JN/2022/MS Tkn tertanggal 05 September 2022 yang lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Plt Kepala Rutan Takengon, Husni.

Kasus judi Selain terpidana perkara zina, Kejari Aceh Tengah juga melakukan eksekusi cambuk terhadap seorang terpidana kasus maisir (judi).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved