Kasus
Karier Tamat, Ferdy Sambo Kini Dibayangi Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat ...
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Dipecat, lalu banding
Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri dari Polri beberapa hari sebelum sidang KKEP.
Namun, permohonan itu ditolak oleh Kapolri.
Polri tetap memproses dugaan pelanggaran etik Sambo melalui sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Hasil sidang kode etik itu menyatakan, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.
Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo tak terima.
Dia langsung mengajukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo saat itu.
Karier tamat
Lewat tiga minggu kemudian, nasib Sambo diputuskan.
Polri ketuk palu, memutuskan menolak permohonan banding Sambo terkait pemecatannya sebagai polisi.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
Sambo tidak bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP ini.
“Tidak ada (kasasi atau peninjauan kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum.
Ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dengan demikian, Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.
Karier moncer sang jenderal berakhir sudah.
Kini, polisi masih terus melanjutkan proses hukum terhadap Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Ancaman sanksi puluhan tahun penjara, bahkan mungkin hukuman mati, membayangi mantan petinggi Polri yang di kalangan tertentu dijuluki “Kaisar Sambo” itu.
(Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Irjen-Pol-Ferdy-Sambo_1.jpg)