Kasus

Karier Tamat, Ferdy Sambo Kini Dibayangi Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat ...

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews
Irjen Pol Ferdy Sambo 

PROHABA.CO, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat.

Sempat tak terima atas pemecatan dirinya, Sambo mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Namun, sidang KKEP menolak bandingnya.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Kini, perwira tinggi Polri itu dibayangi ancaman hukuman mati sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, salah satu ajudannya.

Karier moncer

Sambo sedianya mengukir karier moncer selama berkiprah hampir tiga dekade di kepolisian.

Dia bahkan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Sambo berpengalaman di bidang reserse.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Tembak Kepala dari Belakang

Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga.

Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Kian melesat, pada 2015 Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Dia juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved