Selasa, 16 Juni 2026

Kasus

Karier Tamat, Ferdy Sambo Kini Dibayangi Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews
Irjen Pol Ferdy Sambo 

Dia diduga menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri.

Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak maupun pelecehan seksual di rumah dinas Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Dan itu merupakan skenario Sambo untuk menutupi perbuatan jahatnya.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo justru memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Bharada E Nyatakan kepada Kapolri Tak Mau Dipecat dan akan Bicara Jujur

Sebelum Sambo, Bharada E sudah lebih dulu menjadi tersangka.

Selain itu, ajudan istri Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menyusul Sambo, pada Jumat (19/8/2022), giliran istri Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Obstruction of justice

Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Yosua.

Perbuatan menghalangi penyidikan dalam kasus ini mulai dari perusakan dan penghilangan CCTV hingga perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam perkara ini, Sambo tak sendiri. Ada enam polisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved