Kasus

Bharada E Nyatakan kepada Kapolri Tak Mau Dipecat dan akan Bicara Jujur

Hal itu dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan kepala Divisi ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. Tersangka kasus kematian Brigadir J ini mulai buka suara dengan menyatakan tidak ada kontak tembak dirinya dengan Brigadir J. 

AKP Dyah Chandrawati Disidang Etik

PROHABA.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E mengubah keterangan kepada Tim Khusus (Timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.

Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak-menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus (patsus).

Baca juga: Bharada E Trauma Harus Kembali ke Rumah Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadir J saat Rekonstruksi

"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak-menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit. "Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Menurut Lisyto Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap.

Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah tembak-menembak," kata Listyo Sigit.

AKP Dyah Chandrawati
AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini. Hasil dari sidang, AKP Dyah Chandrawati diminta buat permohonan maaf secara lisan dan tertulis hingga dimutasi selama 1 tahun.

AKP Dyah disanksi etik

Masih terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kini sosok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati jadi sorotan.

Dyah merupakan polisi wanita (polwan) pertama yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) imbas kasus kematian Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved