Kasus

Bharada E Nyatakan kepada Kapolri Tak Mau Dipecat dan akan Bicara Jujur

Hal itu dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan kepala Divisi ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. Tersangka kasus kematian Brigadir J ini mulai buka suara dengan menyatakan tidak ada kontak tembak dirinya dengan Brigadir J. 

Sidang KKEP menyatakan bahwa Dyah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Mantan perwira Urusan Subbagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dyah Chandrawati saat ini berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sebelumnya, dia merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Dyah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin di divisi tersebut.

Dyah dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022. Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca juga: Diminta Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Istri, Hotman Paris Ngaku Tak Bisa Tidur 3 Hari

Pencopotan dan mutasi Dyah berbarengan dengan 23 polisi lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Dari 23 polisi itu, terdapat dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Brigadir J dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Pelanggaran sedang AKP Dyah dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Selain dijatuhi hukuman demosi, dia juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.

“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” kata Kombes Nurul Azizah.

Nurul menjelaskan, pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang, yakni ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Kendati demikian, Nurul tidak merinci pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.

Namun, dipastikan bahwa perbuatan Dyah tidak berkaitan dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa Dipecat

“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi, untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved