Kriminal
Simpan Sabu Dalam Kantong Celana, Dua Warga Diringkus
Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada warga ...
PROHABA.CO, IDI - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melalui anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) meringkus dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (21/9/2022).
Terduga yang diamankan masing-masing berinisial KA (35) dan NI (21), keduanya warga Kecamatan Peureulak.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi SH, Jumat (23/9/2022) mengatakan kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda dalam wilayah hukum Peureulak.
Tersangka pelaku yang pertama kali diamankan adalah KA (35) yang ditangkap di Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak.
Tersangka yang berinisial KA (35) ditangkap lebih dahulu pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Buruh Bangunan Diciduk Polisi, Rekannya Masuk DPO
Kemudian, pelaku kedua yang diamankan adalah NI (26), diamankan di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak, pada hari yang sama pukul 17.30 WIB.
Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak.
Setelah pelaku pertama KA diamankan saat itu, kemudian petugas melakukan penggeledahan.
Saat itulah ditemukan satu paket plastik berisi kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan pelaku.
Setelah ditimbang seberat 100 gram (bruto).
Baca juga: Diduga Deprisi Karena Usahanya Bangkrut, Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta Api
Baca juga: 9 Pria di Banyumas Perkosa Bocah Keterbelakangan Mental hingga Hamil
Dalam interogasi petugas, pelaku KA mengakui narkotika jenis sabu itu diperoleh dari NI.
Kemudian, petugas mencari NI. Setelah dapat, KA dipertemukan dengan NI.
Pelaku NI mengakui sabu yang ada pada KA merupakan miliknya untuk dijual.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pria nekat itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (sn)
Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK
Baca juga: Sabu Seberat 5,02 Gram Disita Dari Dua Sejoli di Sebuah Kos, Keduanya Menolak Mengakuinya
Baca juga: 16 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita BB 203 Kg Sabu dan 404 Ribu Pil Ekstasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polres-Aceh-Timur-mengamankan-dua-pelaku-penyalahgunaan-narkotika-jenis-sabu.jpg)