Adopsi Bayi Hubungan Gelap Polisi, Yulis jadi Tersangka
Yulis dan OKI warga Sorowako Luwu Timur, telah ditetapkan tersangka karena mengadopsi anak RE dan RI. Meski sudah tersangka, namun Yulis belum ...
Yulis bersama suaminya, Oki (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur sejak Juli 2022.
Dia dilaporkan oleh nenek sang bayi atas tuduhan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Yulis, kasus tersebut berawal saat dirinya diminta untuk mengambil bayi berinisial AN.
Kronologi dan buki-bukti berupa surat pernyataan penyerahan anak dari RE selaku ayah sang bayi yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel, hingga bukti chatting WhatsApp RI, si ibu bayi yang memohon dan berterima kasih karena bayinya diterima oleh Yulis, juga diterangkan dalam permintaan keterangan penyidik.
Namun, Yulis tetap dijadikan tersangka.
“Saya punya bukti-bukti surat penyerahan bayi dan ada chattingan RI saat bayi saya ambil dan itu semua sudah saya terangkan saat BAP di Polres, tapi saya tetap ditersangkakan.
Yang lebih buat saya kecewa, ada keterangan yang mengatakan waktu saya terima surat penyerahan si bayi dari RE tidak disaksikan oleh ibunya, sementara nyata-nyata ibunya ada dan menyaksikan,” kata Yulis saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9) sore.
Baca juga: Aniaya Seorang Wanita, Oknum Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka
Mereka tidak menyangka jika niat mulianya berakhir dengan penetapan sebagai tersangka, dan kini hidup di balik jeruji besi Polres Luwu Timur.
“Kami berharap keluarga RE dan RE mempertimbangkan dan kembali mengingat masa lalu di mana saat RE dan RI sangat membutuhkan pertolongan,” ucap Yulis penuh tangis.
Awal mula adopsi bayi Pada Juni 2019, Yulis dan keluarganya menuju ke Kota Makassar untuk berlebaran.
Tiba-tiba, ia ditelepon oleh RI sahabatnya.
RI mengatakan, ada seorang bayi yang baru berumur satu hari hendak dibuang.
RI menawarkan kepada Yulis untuk diambil.
RI menyuruh Yulis menelepon RE, katanya si bayi sedang bersama RE.