Adopsi Bayi Hubungan Gelap Polisi, Yulis jadi Tersangka
Yulis dan OKI warga Sorowako Luwu Timur, telah ditetapkan tersangka karena mengadopsi anak RE dan RI. Meski sudah tersangka, namun Yulis belum ...
Saat ditelepon, RE juga mengaku bahwa bayi itu anak temannya yang akan dibuang.
RE menyuruh Yulis untuk mengambil bayi tersebut dengan alasan, jika tidak diambil, akan diberikan ke orang lain.
Yulis yang mendapat informasi itu lalu menghubungi suaminya OKI dan anaknya untuk meminta izin mengambil bayi tersebut dan mereka mengizinkan diambil.
“Saya ke sana, ke rumah indekos alamat yang diberikan oleh RI dan RE.
Saat saya tiba, RI juga tiba di indekos tersebut, di situ ada bayinya tergeletak di kasur, jadi saya langsung pegang dan gendong itu bayi. Yah, namanya naluri seorang ibu," katanya.
Dia menambahkan, setelah bayi itu diambil pada 3 Juni 2019, RI pulang ke Sorowako, sedangkan Yulis masih tinggal di Makassar.
"Memang saya tidak cerita kepada keluarga saya, ke adik-adik saya, ke ibu saya, cuma saya ambil karena kasihan sama ini anak bayi.
Setelah subuh dini hari, saya telepon ibu saya bahwa saya ambil atau adopsi bayi, ibu saya setuju,” ujar Yulis.
(kompas.com)
Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Sidoarjo Saat Ujian Perguruan Silat
Baca juga: Bayi dalam Kandungan Sudah Bisa Merespons Rasa dan Bau Makanan
Baca juga: Pilu, Seorang Ibu yang Jadi Tersangka Ikut Bawa Bayinya yang Masih Menyusui ke Sel Polsek Tamalate