Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Puluhan Polisi Terseret Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Dicopot hingga Diperiksa Kode Etik

28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan,Malang Jawa Timur

Editor: IKL
Kolase Tribunnews/Surya.com
Kolase foto Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi Kapolri menjadi Pamen SSDM Polri dan AKBP Agus Waluyo, Danyon Brimob Polda Jatim juga dinonaktifkan usai Tragedi Kanjuruhan 

- Aiptu M Samsul

- Aiptu Ari Dwiyanto

- Aiptu Budi

Polri Periksa 18 Personel Pembawa Pelontar Gas Air Mata

Inspektorat Khusus (Itsus) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa 18 personel polisi pembawa pelontar gas air mata.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan seluruh personel itu merupakan anggota pengamanan yang terlibat di dalam lapangan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan yang berbuntut kerusuhan dan menewaskan 125 orang pada Sabtu (1/10/2022).

"Tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat di dalam pengamanan. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang sebagai operator pemegang senjata pelontar," tuturnya dalam konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022) dikutip dari Breaking News YouTube Kompas TV.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap manajer pengamanan yang memimpin personel Polri dalam pertandingan tersebut.

"Manajer pengamanan itu dari pangkat perwira hingga pamen (perwira menengah). Itu sedang didalami," ujar Dedi.

Semua Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 orang merupakan kesalahan semua pihak.

"Maka semua pihak harus sama-sama bertanggungjawab tanpa harus saling menyalahkan," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Menurut dia jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun.

"Penggunaan gas air mata itu dibolehkan UU dalam situasi darurat," ujarnya.

Menurut dia yang dilarang FIFA itu dalam kondisi umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved