Pelita Umat

Bolehkah Baju Disemprot Parfum Beralkohol Digunakan Shalat, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan mengenai penggunaan parfum alkohol untuk shalat. Penggunaan parfum alkohol untuk shalat ternyata ...

Editor: IKL
kanal youtube Islam Terkini
Ustadz Khalid Basalamah 

PROHABA.CO - Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bolehkah baju disemprot parfum beralkohol digunakan shalat.

Sebagaimana diketahui bahwa alkohol tentunya haram dalam Islam.

Sedangkan minyakl wangi sendiri ada yang mengandung alkohol.


Lantas bagaimana bila menyemprotkan minyak wangi atau parfum yang mengandung alkohol ke pakaian yang digunakan untuk shalat.

Kejadian tersebut sangat banyak dirasakan oleh orang-orang.

Namun, banyak juga yang masih ragu apakah diperbolehkan atau tidak.

Maka dari itu, Ustaz Khalid Basalamah pun memberikan penjelasan mengenai tersebut.

Hal itu dia beberkan dalam video ceramah di kanal YouTube dewablack yang diunggah pada 24 Februari 2019 lalu.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan mengenai penggunaan parfum alkohol untuk shalat.

Penggunaan parfum alkohol untuk shalat ternyata diperbolehkan dan shalat yang dikerjakan tidak batal.

Karena, penggunaan alkohol yang digunakan di luar tubuh diperbolehkan selama tidak masuk kedalam tubuh atau diminum.

Baca juga: Minum Air Rebusan Jahe dan Daun Pandan Tiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya

"Penggunaan alkohol sifatnya eksternal tubuh, misal untuk membersihkan luka, pakai semprotan minyak wangi itu gak ada masalah," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Seperti yang terjadi pada zaman Rasul, pada masa itu belum ada larangan dari Allah SWT tentang alkohol atau khamr.

Ketika turun larangan untuk tidak meminum alkohol atau khamr, maka kendi-kendi yang berisi khamr dihancurkan.

Air alkohol atau khamr itu kemudian mengenai pakaian para sahabat dan langsung melaksanakan shalat tanpa membersihkan terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved