Kriminal

Oknum Anggota Polrestabes Medan Akui Disuruh Hakim Dimintai Tolong Kirim Sabu

Terdakwa Wisnu yang menjalani persidangan secara online, kepada majelis hakim mengaku dimintai seorang hakim yang bertugas di Banten, yakni Yudi ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa M. Wisnu Wardhana saat memberikan keterangan kepada Majelis hakim Oloan Silalahi dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2022). 

PROHABA.CO, MEDAN - Oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana memberi kesaksiannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/22).

Wisnu mengaku dimintai tolong oleh Yudi Rozadinata untuk membelikan narkotika jenis sabu lalu mengirimkannya.

“Saya disuruh Yudi untuk membeli sabu yang mulia,” jawabnya kepada majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Adapun agenda dalam persidangan kali ini yakni mendengarkan keterangan terdakwa.

Terdakwa Wisnu yang menjalani persidangan secara online, kepada majelis hakim mengaku dimintai seorang hakim yang bertugas di Banten, yakni Yudi Rozadinata untuk dibelikan narkotika jenis sabu.

"Saya disuruh Yudi untuk membeli sabu yang mulia," jawabnya kepada Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Kemudian Oloan Silalahi menanyakan kepada terdakwa berapa banyak sabu yang dikirim kepada Yudi yang diketahui bertugas sebagai Hakim PN Rangkasbitung, Banten.

Baca juga: Kirim Sabu Pakai Kardus Kerupuk, Padahal Residivis Ini Berstatus PB

"20 gram yang mulia," ucap Wisnu.

Dirasa cukup keterangan dari terdakwa, Majelis hakim pun kemudianmenanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) apakah ada menghadirkan saksi yang meringankan, PH menjawab tidak ada menghadirkan.

"Tidak ada yang mulia," kata Penasihat Hukum Juwita Batubara kepada Majelis hakim.

Akhirnya, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.

"Baik ya, persidangan kita tunda hingga pekan depan dalam agenda tuntutan," tutup hakim sembari mengetuk palunya.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Maria F R Tarigan saat menuturkan dakwaanya, perkara ini bermula pada Jumat 13 Mei 2022  sekira pukul 10.54 WIB bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten.

Baca juga: Anak Buahnya Pasok Narkoba ke Hakim, Kapolrestabes Medan Ngamuk

Lebak Banten," sebut JPU Maria.

Dikatakan JPU bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna Hitam tertuliskan Raja Siagian.

"Di dalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram  yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara," bebernya.

Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian.

Saat itu Raja menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Juanda No. 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan, Rangkasbitung Kabupaten, Lebak Provinsi Banten.

Saat saksi Raja mengambil paket sabu tersebut, lalu personil BNN Sumut Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Raja.

"Hasil pemeriksaan personil BNN Sumut dari Raja ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram.

Baca juga: Pasok Sabu ke Hakim di Banten, Anggota Polrestabes Medan Ditangkap

Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau," bebernya.

Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan didalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna merah dan plastik pembungkus warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian.

Akhirnya personil BNN berhasil melakukan  penangkapan terhadap saksi Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di Lantai 2 di  Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Berikutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa berikut Barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut .

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua Perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"pungkas JPU.

(tribun-medan.com)

Baca juga: Jadi Korban KDRT, Lesti Absen di Infotainment Awards Tapi Tetap Borong Piala, Irfan Hakim Beri Pesan

Baca juga: Profil Hanni NewJeans, Idol K-Pop Asal Vietnam yang Berulang Tahun Hari Ini

Baca juga: Diduga Akibat Kelalaian Petugas, Tahanan Polsek Pancurbatu Tewas di Sel

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved