Buron Selama 3 Bulan, Mantan Kepala Desa yang Terlibat Korupsi Mobil Operasional Ditangkap
Mantan Kepala Desa Bonasari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sutisna, ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah buron kura
Mantan Kepala Desa Bonasari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sutisna, ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah buron kurang lebih 3 bulan lalu.
PROHABA.CO, TANGERANG - Mantan Kepala Desa Bonasari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sutisna, ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah buron kurang lebih 3 bulan lalu.
Pelaku Sutisna ditangkap dalam dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi mobil operasional desa tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, tersangka Sutisna merupakan mantan Kepala Desa Bonasari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Dia DPO selama tiga bulan dan akhirnya berhasil kita tangkap di area Makam Walimusa, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," ujar Nova pada Selasa (11/10/2022)
Dalam penangkapan itu, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengikuti prosedur penangkapan yang ada.
"Dia kooperatif, dan tentunya mengikuti prosedur yang ada," sambung dia.
Dalam tiga bulan tersebut, yang bersangkutan memang diinformasikan sudah berpindah-pindah tempat.
Baca juga: Dapat Gaji Ratusan Juta, Hakim Agung Masih Juga Korupsi
Baca juga: SADIS, Jasad ASN di Semarang Dimutilasi & Hangus Terbakar, Hilang Jelang Sehari Jadi Saksi Korupsi
Baca juga: Kejari Nagan Raya segera Rampungkan Kasus Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 523 Juta
Mulai dari Jakarta hingga ke Palembang.
"Beberapa kali kita dapat informasi dia kabur ke Palembang, tapi hasilnya nihil, hingga kita tangkap di area makam wilayah Tangerang," papar Nova.
Sebagai informasi, Sutisna merupakan satu dari beberapa tersangka atas kasus penggelapan mobil operasional desa pada tahun 2018.
Karena korupsi itu, kerugian yang ditanggung negara mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Misteri Hilangnya Seorang PNS Saksi Korupsi di Semarang, Keluarga Sebut tak Punya Musuh
Para tersangka pun disangkakan UU 31 tahun 1999 Pasal 2 Tentang Tidak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Baca juga: Soroti Pembebasan Bersyarat Eks Jaksa Pinangki, PSI: Korupsi Sistemik.
Baca juga: PARAH, Pejabat Bawaslu Depok yang Korupsi Rp 1,1 Miliar Digunakan untuk Dugem dan Berfoya-foya
Baca juga: WADUH! Mantan Keuchik Kembali Terlibat Korupsi Dana Desa, Kini Pelaku Diamankan Kejari Aceh Jaya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korupsi Mobil Operasional, Pelarian 3 Bulan Eks Kepala Desa di Tangerang Berujung di Sel Tahanan,