Berita Sabang
Kakek 63 Tahun di Sabang Lecehkan Gadis Yatim Piatu & Keterbelakangan Mental, Modusnya Pijat Kaki
Miris, kakek FD (63) di Sabang, tega melakukan tindakan asusila terhadap MAZ (26) gadis yatim piatu dan mengalami keterbelakangan mental.
Lalu pelaku memegang kaki korban dengan alasan untuk memijat kaki korban yang sakit.
Ternyata itu hanya modus, karena kemudian pelaku malah melakukan pelecehan terhadap korban.
“Modus pijat kaki korban yang sakit. Lalu pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara menyentuh bagian intim korban menggunakan jarinya.
Sementara sebelumnya juga tersangka pernah melakukan hal yang sama terhadap korban di kamar mandi,” terangnya.
Lebih lanjut, tersangka akan dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni atau penjara paling lama 45 bulan dan kini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sabang. (*)
Baca juga: Terkait Pelecehan Seksual Karyawan KPI, Komnas HAM Akan Panggil Polisi
Baca juga: Fakta Anak Mantan Kepala Dinas Lakukan Pelecehan Seksual, Kasih Rp 2.000 untuk Lampiaskan Nafsu
Baca juga: Pria Terlibat Judi dan Pelecehan Seksual Dicambuk di Lhoksukon
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Pijat Kaki, Seorang Kakek di Sabang Lecehkan Wanita Keterbelakangan Mental,