Berita Sabang

Kakek 63 Tahun di Sabang Lecehkan Gadis Yatim Piatu & Keterbelakangan Mental, Modusnya Pijat Kaki

Miris, kakek FD (63) di Sabang, tega melakukan tindakan asusila terhadap MAZ (26) gadis yatim piatu dan mengalami keterbelakangan mental.

Editor: Misran Asri
Net
Ilustrasi pelecehan seksual - Miris, kakek FD (63) di Sabang, tega melakukan tindakan asusila terhadap MAZ (26) gadis yatim piatu dan mengalami keterbelakangan mental. 

Miris, kakek FD (63) di Sabang, tega melakukan tindakan asusila terhadap MAZ (26) gadis yatim piatu dan mengalami keterbelakangan mental.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

PROHABA.CO, SABANG - Miris, kakek FD (63) di Sabang, tega melakukan tindakan asusila terhadap MAZ (26) gadis yatim piatu dan mengalami keterbelakangan mental.

Di usia yang sudah senja kakek FD harus menerima kosekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan.
Demikian disampaikan Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH yang turut didampingi Kasat Reskrim dan KBO Ipda Rizal Bahnur dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Rabu (12/10/2022).

Kapolres AKBP Muhammadun dalam penyataannya menyebutkan kasus asusila yang diungkap pihaknya beberapa lalu menjerat seorang kakek FD yang melakukan pelecehan terhadap gadis MAZ gadis yang mengalami keterbelakangan mental.

“Jajaran Polres Sabang mengungkap pelecehan seksual terhadap anak keterbelakangan mental beberapa waktu lalu,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Sabang Muhammadun menjelaskan pelaku pelecehan kakek FD merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Sedangkan korban MAZ (26) seorang wanita keterbelakangan mental, sehari-harinya tinggal di rumah bersama abang kandungnya karena kedua orang tuanya sudah tiada.

Baca juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Bus Trans Banyumas, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Dipaksa Turun oleh Sopir

Baca juga: Pria Lansia Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 12 Tahun, Pelaku Diringkus Polisi

Baca juga: Tiga Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen

Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan lebih dari satu kali.

"Kasus pelecehan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di rumah korban serta di kamar mandi. Hari ini kami ekspos ke media, sekaligus melimpahkan ke Kejaksaan," tambah KBO Ipda Rizal Bahnur.

Modus Pijat Kaki

Sementara kronologis kejadian pelecehan seksual terjadi pada Kamis (22/9/2022) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.

Lebih lanjut ia menerangkan, kasus itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban.

Pada saat itu di rumah korban tidak ada orang lain, hanya korban sendiri.
Sedangkan abang kandung korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja.

Lantaran kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban.

Baca juga: Dosen Unri Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Lalu pelaku memegang kaki korban dengan alasan untuk memijat kaki korban yang sakit.

Ternyata itu hanya modus, karena kemudian pelaku malah melakukan pelecehan terhadap korban.

“Modus pijat kaki korban yang sakit. Lalu pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara menyentuh bagian intim korban menggunakan jarinya.

Sementara sebelumnya juga tersangka pernah melakukan hal yang sama terhadap korban di kamar mandi,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka akan dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni atau penjara paling lama 45 bulan dan kini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sabang. (*)

Baca juga: Terkait Pelecehan Seksual Karyawan KPI, Komnas HAM Akan Panggil Polisi

Baca juga: Fakta Anak Mantan Kepala Dinas Lakukan Pelecehan Seksual, Kasih Rp 2.000 untuk Lampiaskan Nafsu

Baca juga: Pria Terlibat Judi dan Pelecehan Seksual Dicambuk di Lhoksukon

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Pijat Kaki, Seorang Kakek di Sabang Lecehkan Wanita Keterbelakangan Mental, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved