Kriminal

Kepsek yang Pemerkosa Muridnya Kini Jadi Tersangka

Polisi menjerat kepala sekolah itu dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2018 tentang

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi pelecehan - Kepsek yang Pemerkosa Muridnya Kini  Jadi Tersangka 

PROHABA.CO, AMBON - HK, seorang kepala sekolah dasar (SD) di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, yang diduga memerkosa muridnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala sekolah berusia 35 tahun itu telah ditahan di Polres Buru Selatan.

Polisi menjerat kepala sekolah itu dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada wartawan, Senin (10/10).

Agung mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur cukup menonjol di wilayah hukum Polres Buru Selatan selama ini.

Saat Polres Buru Selatan belum terbentuk, banyak terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Sebagian besar kasus itu diselesaikan secara adat.

Baca juga: Dipaksa Masuk Toilet, Pelajar SMP di Toraja Dilecehkan Kepseknya

Baca juga: Diduga Dirampok, Kepsek dan Istrinya Tewas, Anaknya Kritis

“Saat Polres Buru Selatan belum terbentuk ada banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban.

Sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung, dan kasus serupa ini kerap terjadi,” ungkapnya.

Polres Buru Selatan baru terbentuk bersama Polres Maluku Tenggara pada 2022.

Agung menegaskan, tak akan ada lagi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang diselesaikan secara adat.

Polres Buru Selatan akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak akan ada lagi penyelesaian secara adat bagi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” tegasnya.

Polisi akan menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat.

Baca juga: Anak Diduga Diperkosa Kepsek, Ibu Korban Minta Bantuan Hotman Paris

Baca juga: Seorang Bocah SD Tewas Dianiaya Enam Temannya, Orangtua Korban Diancam Kepsek 

Sehingga, masyarakat bisa memahaminya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved