Sabtu, 11 April 2026

Kriminal

4 Perampok dan Pembunuh Pasutri Banyuasin Dicokok

Kasus perampokan dan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Banyuasin, Sumatera Selatan, Sunardi (55) dan Sri Narti (50) akhirnya terungkap ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Satreskrim Polres Banyuasin
Satreskrim Polres Banyuasin melakukan olah TKP di RT 08, Dusun III, Jalur 15, Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang merupakan kediaman Sunardi (55) dan istrinya Sri Narti (50) yang tewas lantaran diduga menjadi korban perampokan, Rabu (12/10/2022). 

PROHABA.CO, BANYUASIN - Kasus perampokan dan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Banyuasin, Sumatera Selatan, Sunardi (55) dan Sri Narti (50) akhirnya terungkap setelah empat pelaku tertangkap.

Keempat pelaku tersebut adalah Yuda alias Bayu (42), Kailani alias Kai (49), Muhammad Renaldi (38), dan RA (16).

Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini berlangsung Kamis (13/10) kemarin.

Semula, tim gabungan dari Polres Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan melakukan penyidikan terhadap kasus kematian yang menimpa Sunardi dan Sri yang dirampok pada Rabu (12/10).

Dari hasil penyidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka yakni Yuda dan Kailani mencoba kabur dengan melintasi Sungai Kelapa Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

“Setelah itu kami melakukan pengejaran terhadap speedboat yang ditumpangi kedua pelaku.

Saat berpapasan kedua tersangka ini mencoba melarikan diri,” kata Harry, Jumat (14/10).

Baca juga: Pasutri di Banyuasin Dibunuh Lima Perampok, Karena Berteriak Minta Tolong Takut Aksi pelaku Ketahuan

Saat keduanya hendak melarikan diri, polisi memberikan tembakan peringatan.

Namun, upaya itu tak dihiraukan kedua tersangka hingga polisi melumpuhkan keduanya dengan tembakan di kaki.

Hasil interogasi yang dilakukan terhadap keduanya, mereka mengaku ada lima orang yang merampok korban.

Kemudian, petugas kembali melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku lagi yakni RA (16) dan M Renaldi.

Sementara, satu tersangka lagi inisial KV masih dalam pengejaran.

“Satu pelaku masih di bawah umur juga ikut terlibat,” jelas Kasat.

Menurut Harry, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengambil uang tunai milik korban sebanyak Rp 232.930.000 yang disimpan dalam rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved