Kasus

KPK Panggil Hakim Agung Gazakba dan Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) bernama Gazalba Saleh untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Gedung KPK 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) bernama Gazalba Saleh untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi Gazalba Saleh (Hakim Agung),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/10).

Baca juga: Serang dan Rusak Fasilitas Kampus, Sejumlah Mahasiswa FT USK akan Diberi Sanksi

Selain Saleh, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan untuk tersangka dan perkara yang sama.

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.

Hingga saat ini, Ali belum mengungkapkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Saleh dan Hasbi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dapat Gaji Ratusan Juta, Hakim Agung Masih Juga Korupsi

Sementara, Sudrajad Dimyati ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik satu hari berikutnya setelah pengumuman penahanan terkait OTT.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yakni, Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

(kompas.com)

Baca juga: Oknum Anggota Polrestabes Medan Akui Disuruh Hakim Dimintai Tolong Kirim Sabu

Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Suap LPSK hingga Satpam Kompleks

Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Pihak yang Terlibat Suap Garuda

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved