Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Kawanan Gajah Ubrak-abrik Kebun Warga di Aceh Timur

Kawanan liar gajah sumatra ((elephas maximus sumatramus) mengubrak-abrik perkebunan warga di sejumlah gampong

Tayang:
Editor: Bakri
Dok BKSDA Aceh
ILUSTRASI - Kawanan gajah liar berkeliaran di kebun warga di Pidie. 

IDI - Kawanan liar gajah sumatra ((elephas maximus sumatramus) mengubrak-abrik perkebunan warga di sejumlah gampong di Kecamatan Peunaron dan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Keuchik Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Darmawan Bakti mengatakan, kawanan gajah tersebut terbagi dalam dua kelompok.

"Warga tidak berani beraktivitas di kebun karena kawanan gajah jumlahnya lebih 40 individu.

Kawanan gajah bersarang di perkebunan di beberapa titik di Kecamatan Peunaron," kata Darmawan Bakti, Senin (17/10/2022).

Darmawan Bakti mengatakan, kawanan satwa liar itu masuk perkebunan masyarakat dan merusak pondok serta mengubrak-abrik tanaman seperti pisang, coklat, pinang, sawit dan karet.

“Setiap malam gajah ini masuk dan merusak tanaman warga di Gampong Sri Mulya.

Bahkan, saat ini, ada kelompok gajah masih bersarang di desa kami,” kata Darmawan Bakti.

Darmawan Bakti mengharapkan gangguan kawanan gajah tersebut segera diatasi, sehingga masyarakat bisa kembali berkebun.

Apalagi, perkebunan tersebut sumber perekonomian masyarakat.

Baca juga: Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Pidie Jaya

Baca juga: Ini yang Dilakukan BKSDA Untuk Halau Gajah Liar dari Permukiman Warga di Nagan Raya

“Kami berharap pihak terkait di antaranya BKSDA segera menghalau kawanan gajah liar tersebut agar tidak lagi masuk dan merusak kebun masyarakat,” kata Darmawan Bakti.

Sementara Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengimbau masyarakat tidak mengusir kawanan gajah dengan kekerasan hingga melukai dan membuat satwa dilindungi tersebut terbunuh.

“Gajah sumatra salah satu satwa dilindungi undang-undang.

Kami juga berupaya mencari solusi agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan gajah,” kata Agus Arianto.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan, karena hutan merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan gajah maupun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved