Haba Artis
Rizky Billar Berterima Kasih pada Lesti Mau Menerimanya Kembali
Polisi memastikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar dinyatakan telah selesai dan berakhir ...
Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.
Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT seusai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).
Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum et repertum Lesti.
Rizky Billar telah dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, pada Jumat (14/10/2022), Lesti Kejora telah mencabut laporannya tersebut dan keduanya sepakat berdamai.
Mereka juga sudah serumah kembali juga sudah saling peluk dan saling memaafkan.
(Kompas.com)
Baca juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Pastikan Titik Kebakaran Masjid JIC hanya Pada Kubah
Baca juga: Jin BTS Konfirmasi Kolaborasi dengan Coldplay Lewat Single The Astronaut
Baca juga: Epidemiolog Rekomendasikan Kasus Gagal Ginjal Akut Dikategorikan KLB