Daftar Obat Sirop Dilarang
Ada Merek Terkenal Obat Sirop yang Dijual Bebas di Apotek, Berikut Daftarnya
Dari sekian obat sirop yang dilarang dan ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada merek-merek terkenal.
Untuk diketahui, pengujian yang dilaksanakan BPOM sesuai dengan Farmakope Indonesia dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Merujuk Farmakope dan standar baku Nasional, cemaran EG dan DEG memiliki ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) yaitu 0,5 mg/kg berat badan per hari.
BPOM pun mengimbau kepada masyarakat untuk membeli obat secara resmi, seperti di Apotek, Toko Obat, Puskesmas, atau Rumah Sakit terdekat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Cek Klik.
Maksudnya, melakukan cek pada kemasan obat sebelum melakukan pembelian, apakah dalam kondisi baik, kemudian cek label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.(*)
Baca juga: Belasan Anak di Surabaya dan Malang Meninggal Dunia akibat Gagal Ginjal Akut Misterius
Baca juga: Curhatan Seorang Ibu yang Anaknya Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut, Awalnya Demam Biasa
Baca juga: 99 Anak di Indonesia Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada Merek Terkenal Dijual Bebas di Apotek,