Daftar Obat Sirop Dilarang

Ada Merek Terkenal Obat Sirop yang Dijual Bebas di Apotek, Berikut Daftarnya

Dari sekian obat sirop yang dilarang dan ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada merek-merek terkenal.

Editor: Misran Asri
istimewa
Ilustrasi obat sirup. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penggunaan obat paracetamol, karena berkaca dari kasus di Gambia. 

Untuk diketahui, pengujian yang dilaksanakan BPOM sesuai dengan Farmakope Indonesia dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Merujuk Farmakope dan standar baku Nasional, cemaran EG dan DEG memiliki ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) yaitu 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM pun mengimbau kepada masyarakat untuk membeli obat secara resmi, seperti di Apotek, Toko Obat, Puskesmas, atau Rumah Sakit terdekat.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Cek Klik.

Maksudnya, melakukan cek pada kemasan obat sebelum melakukan pembelian, apakah dalam kondisi baik, kemudian cek label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.(*)

Baca juga: Belasan Anak di Surabaya dan Malang Meninggal Dunia akibat Gagal Ginjal Akut Misterius

Baca juga: Curhatan Seorang Ibu yang Anaknya Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut, Awalnya Demam Biasa

Baca juga: 99 Anak di Indonesia Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada Merek Terkenal Dijual Bebas di Apotek, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved