Ayah dan Anak Asal Aceh Besar Kompak Lakukan Kejahatan, Curi Emas 62 Mayam Plus Uang Rp 10 Juta
Parah, seorang ayah berinisial BUR (50) dan anak laki-lakinya MF (32) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, kompak melakukan aksi kejahata
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, emas yang di curinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan polisi.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Bunuh Istri Sirinya yang Tengah Hamil 3 Bulan, Terbongkar Setelah 5 Bulan
Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing - masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF, hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita.
"Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp. 10 juta," pungkasnya.
Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Baca juga: Pria Lembah Seulawah Ditangkap Simpan Senpi, Awalnya Polres Aceh Besar Selidiki Kasus Pencurian
Baca juga: Pencurian Pecah Kaca Mobil Terjadi di Kedai Kopi Sunter, Aksi itu Dilakukan Pemotor & Terekam CCTV
Baca juga: Lerai Perkelahian, Petani Tewas Ditikam, Berawal dari Pencurian Hp
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu,