Berita Kutaraja

Diduga Curi Emas dan Uang, Anak dan Ayah Diciduk Polisi, Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta

Warga salah satu gampong di Aceh Besar ini diduga mencuri emas 62 mayam (206,46 gram) dan uang Rp 10 juta milik Novi Susilawati (33) di rumahnya ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Polresta Banda Aceh
Tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku pencurian emas di Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Senin (24/10/2022) Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu, https://aceh.tribunnews.com/2022/10/24/polresta-banda-aceh-tangkap-anak-dan-ayah-anak-curi-emas-62-mayam-uang-rp-10-juta-ayah-ikut-bantu?page=all. Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail 

Mengutip pengakuan korban, Fadillah merinci banda barang yang hilang dari rumahnya berupa emas 62 mayam dan uang tunai Rp10 juta.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 171 juta rupiah,” jelasnya.

Berupaya kabur Setelah menerima laporan dari korban, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melacak keberadaan terduga pelaku.

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya menangkap MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Saat dilakukan penangkapan, MF berupaya melarikan diri dengan cara lompat pagar dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, tetapi pelariannya berhasil dihentikan,” ujarnya.

Begitu berhasil diamankan, tim gabungan langsung menginterogasi terduga.

MF akhirnya mengakui bahwa benar dialah yang telah mencuri emas dan uang di rumah korban pada hari Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Spesialis Pencuri Motor Beraksi di Pidie, Gasak Sepmor Milik Petani dan Dibekuk di Sebuah Warkop

Ayah terlibat Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, Tim Rimueng mendapat keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, Bur (50) untuk disembunyikan.

“Setelah MF melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas tersebut dia serahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan,” ungkap Fadillah.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Fadillah, tim yang siaga (standby) di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk menangkap Bur di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.

“Diketahui bahwa Bur turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya, “ terang Fadillah.

Bur pun mengatakan kepada petugas bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari emas curian itu seberat 10 mayam.

Logam mulia itu dia simpan di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan, berupa sebentuk gelang emas.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa emas yang dicuri MF telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh dan polisi tengah menelusurinya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved