Berita Kutaraja
Diduga Curi Emas dan Uang, Anak dan Ayah Diciduk Polisi, Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta
Warga salah satu gampong di Aceh Besar ini diduga mencuri emas 62 mayam (206,46 gram) dan uang Rp 10 juta milik Novi Susilawati (33) di rumahnya ...
Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing dua mayam dan lima gelang emas seberat 54 mayam.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF, hasil penjualan emas curian itu sudah dia beli cincin emas seberat dua mayam, baju empat helai, celana tiga helai, dan sepasang sepatu wanita.
“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai 1 juta rupiah dan kartu ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar 10 juta rupiah,” pungkasnya.
Tersangka MF dijerat penyidik dengan Pasal 362 KUHPidana dan terancam hukuman lima tahun kurungan (penjara).
Sedangkan Bur dibidik penyidik dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 juncto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (i)
Baca juga: Usaha Pembuatan Jok Kursi di Gampong Keuramat Banda Aceh Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Empat Pelaku Judi Togel Online di Warkop
Baca juga: Pawang Ular Dipatok 2 King Kobra yang Ia Piara 5 Tahun