Berita Kutaraja

Diduga Curi Emas dan Uang, Anak dan Ayah Diciduk Polisi, Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta

Warga salah satu gampong di Aceh Besar ini diduga mencuri emas 62 mayam (206,46 gram) dan uang Rp 10 juta milik Novi Susilawati (33) di rumahnya ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Polresta Banda Aceh
Tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku pencurian emas di Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Senin (24/10/2022) Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu, https://aceh.tribunnews.com/2022/10/24/polresta-banda-aceh-tangkap-anak-dan-ayah-anak-curi-emas-62-mayam-uang-rp-10-juta-ayah-ikut-bantu?page=all. Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pria berinisial MF (32) di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Sabtu (22/10/2022) sore.

Warga salah satu gampong di Aceh Besar ini diduga mencuri emas 62 mayam (206,46 gram) dan uang Rp 10 juta milik Novi Susilawati (33) di rumahnya Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) lalu.

Setelah menangkap MF, polisi juga mengamankan ayahnya berinisial Bur (50) di salah satu gampong di Aceh Besar karena berdasarkan pengembangan dari sang anak, ayahnya juga ikut menyembunyikan sisa gelang emas curian itu 10 mayam (33,3 gram).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyant SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK, menyampaikan hal ini kepada Prohaba, Senin (24/10/2022).

“Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka MF selalu berpindah-pindah tempat tinggal dalam kurun waktu dua bulan lebih.

Tetapi, akhirnya tersangka MF berhasil ditangkap di Lhokseumawe yang juga ikut dibantu Satreskrim Polres Lhokseumawe, “ kata Fadillah.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu

Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, pencurian itu bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya karena sedang di tempat kerja.

Mengetahui korban tak di rumah, MF kemudian melancarkan aksinya.

Orang tua korban yang pertama tahu kejadian itu memberi tahu Novi bahwa rumahnya disatroni maling.

Bukti petunjuk bahwa maling sudah beraksi, barang-barang di dalam rumah Novi berhamburan karena diacak-acak sang tamu tak diundang.

“Karena diberi tahu, korban bergegas kembali dari tempat kerja ke rumah.

Saat dia periksa ternyata isi lemari tempat disimpannya barang-barang berharga telah hilang,” jelasnya.

Mengetahui barang berharga berupa emas dan uang tunai miliknya raib digondol maling, korban melaporkan kejadian itu keesokannya ke Mapolresta Banda Aceh.

“Korban Novi melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/356/VII/2022/SPKT/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022,” kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Buruh Harian Lepas Dibekuk Personel Polresta Banda Aceh, Hamili Korban yang Masih di Bawah Umur

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Inafi s Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti-bukti autentik, di antaranya sidik jari, yang mengindikasikan bahwa maling yang beraksi di rumah Novi adalah MF.

Mengutip pengakuan korban, Fadillah merinci banda barang yang hilang dari rumahnya berupa emas 62 mayam dan uang tunai Rp10 juta.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 171 juta rupiah,” jelasnya.

Berupaya kabur Setelah menerima laporan dari korban, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melacak keberadaan terduga pelaku.

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya menangkap MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Saat dilakukan penangkapan, MF berupaya melarikan diri dengan cara lompat pagar dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, tetapi pelariannya berhasil dihentikan,” ujarnya.

Begitu berhasil diamankan, tim gabungan langsung menginterogasi terduga.

MF akhirnya mengakui bahwa benar dialah yang telah mencuri emas dan uang di rumah korban pada hari Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Spesialis Pencuri Motor Beraksi di Pidie, Gasak Sepmor Milik Petani dan Dibekuk di Sebuah Warkop

Ayah terlibat Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, Tim Rimueng mendapat keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, Bur (50) untuk disembunyikan.

“Setelah MF melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas tersebut dia serahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan,” ungkap Fadillah.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Fadillah, tim yang siaga (standby) di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk menangkap Bur di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.

“Diketahui bahwa Bur turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya, “ terang Fadillah.

Bur pun mengatakan kepada petugas bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari emas curian itu seberat 10 mayam.

Logam mulia itu dia simpan di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan, berupa sebentuk gelang emas.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa emas yang dicuri MF telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh dan polisi tengah menelusurinya.

Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing dua mayam dan lima gelang emas seberat 54 mayam.

Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF, hasil penjualan emas curian itu sudah dia beli cincin emas seberat dua mayam, baju empat helai, celana tiga helai, dan sepasang sepatu wanita.

“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai 1 juta rupiah dan kartu ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar 10 juta rupiah,” pungkasnya.

Tersangka MF dijerat penyidik dengan Pasal 362 KUHPidana dan terancam hukuman lima tahun kurungan (penjara).

Sedangkan Bur dibidik penyidik dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 juncto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (i)

Baca juga: Usaha Pembuatan Jok Kursi di Gampong Keuramat Banda Aceh Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Empat Pelaku Judi Togel Online di Warkop

Baca juga: Pawang Ular Dipatok 2 King Kobra yang Ia Piara 5 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved