Guru Honorer Ditangkap, Dilaporkan Terlibat Arisan Bodong di Samarinda, Perputaran Uang Capai Rp19 M

Julia Kartika Sari Kamal alias Julias (24) seorang guru honorer di Samarinda, Kalimantan Timur. terlibat penipuan dengan modus arisan.

Editor: Misran Asri
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Press release kasus arisan online bodong yang dilakukan Julia di Mapolresta Samarinda pada Senin (24/10/2022). 

Fadli melanjutkan, kini pihaknya telah menetapkan Julia sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).

Julia terancam pidana penjara selama 4 tahun.

"(Sementara) motifnya jelas adalah memperkaya diri," pungkas Fadli.

5. Julia minta maaf

Julia di hadapan polisi mengaku bersalah dan tidak berniat menipu para membernya.

"Saya tidak ada niatan kabur. Saya benar-benar tidak mampu kalau dipaksa mengembalikan (uang korban) secepatnya. Maafkan saya," ucapnya.

Julia dalam kesempatannya juga membantah telah menikmati uang membernya.

"Saya tidak beli rumah atau apa," tegas dia.(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Kasus Arisan Bodong di Samarinda: Perputaran Uang Capai Rp19 M, Motif Pelaku Memperkaya Diri, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved