MS Jantho Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak 150 Bulan
Mahkamah Syariah Jantho (MS Jantho) menjatuhi hukuman 150 bulan penjara kepada HB (23) karena telah terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap
PROHABA.CO, JANTHO - Mahkamah Syariah Jantho (MS Jantho) menjatuhi hukuman 150 bulan penjara kepada HB (23) karena telah terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Putusan itu diketuk pada 24 Oktober lalu oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Redha Valevi dengan hakim anggota masing-masing Fadhlia dan Putri Munawarah.
"Menyatakan terdakwa HB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana dalam putusan primair," kata Hakim seperti dikutip Serambi dalam salinan putusan MS Jantho, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim menjatuhi putusan terhadap HB setelah mempertimbangkan azas keadilan hukum dan perlindungan terhadap anak, serta bukan berdasarkan unsur pembalasan dendam kepada terdakwa.
Baca juga: Pria Lansia Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 12 Tahun, Pelaku Diringkus Polisi
Menurut kronologi kejadian yang dalam putusan tersebut, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada 24 Januari lalu di rumah korban di salah satu kecamatan di Aceh Besar.
Dimana pada saat itu korban yang masih berusia 9 tahun, baru selesai mandi.
Saat itu terdakwa pergi ke rumah korban dengan tujuan untuk memperbaiki sepeda motor ayah korban.
Terdakwa yang juga anak kepala desa gampong setempat memiliki usaha bengkel.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada sore hari, saat ayah korban pergi keluar untuk membeli kopi.
Kemudian terdakwa, pergi ke kamar mandi dengan alasan hendak buang kecil.
Saat itu, terdakwa melihat korban keluar dari mandi dan melakukan pelecehan.
"Aksi terdakwa terhenti ketika ayah korban kembali dari membeli kopi.
Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Muridnya
Baca juga: Rumah Sepi, Wanita Keterbelakangan Mental Berkali-kali Alami Pelecehan
Lalu terdakwa memberitahu kepada korban agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Korban saat itu tidak bisa melawan dikarenakan kondisi rumah kosong," jelas hakim.
Aksi itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-oleh-pria-terhadap-wanita.jpg)