MS Jantho Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak 150 Bulan
Mahkamah Syariah Jantho (MS Jantho) menjatuhi hukuman 150 bulan penjara kepada HB (23) karena telah terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap
Tak terima atas tindakan terdakwa, orang tua korban membuat laporan ke Polsek setempat.
Bukti pelecehan seksual itu dikuatkan setelah adanya bukti visum et repertum di selaput dara korban yang mengalami luka robek.
Menimbang, bahwa terdakwa HB telah menjalani masa tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, lamanya masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari 'Uqubat yang dijatuhkan, kecuali 'Uqubat Hudud.
"Maka sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Majelis Hakim memandang perlu menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkap Hakim.(i)
Baca juga: Sebut Pernyataan Badan Pangan Soal Kedelai Keliru, Gakoptindo: Stok Cukup Sampai Desember
Baca juga: Asyik Berbuat Mesum di Rumah Kosong, Sepasang Kekasih Digerebek Warga
Baca juga: Tertangkap Bersama Pria Lain, Suami Hajar Selingkuhan Istri sampai Bonyok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-oleh-pria-terhadap-wanita.jpg)