Kriminal
Empat Pemalak Sopir Truk di Lintas Medan Banda Aceh Diringkus Polisi
Keempat preman jalanan yang merupakan warga Kota Langsa yang sangat meresahkan dan sering meminta uang sembari mengancam para sopir truk tersebut dibe
Keempat preman jalanan yang merupakan warga Kota Langsa yang sangat meresahkan dan sering meminta uang sembari mengancam para sopir truk tersebut dibekuk pada Kamis (27102022).
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA – Polisi menangkap empat pemalak para sopir truk yang kerap beraksi di lintas Jalan Medan-Banda Aceh.
Keempat preman jalanan yang merupakan warga Kota Langsa yang sangat meresahkan dan sering meminta uang sembari mengancam para sopir truk tersebut dibekuk pada Kamis (27102022).
Keempat pemalak tersebut, yakni RS (23) warga Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RH (18) warga Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota.
Lalu MH (27) warga Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB (23) warga Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, menyebutkan, awalnya kasus preman yang kerap beraksi di Kota Langsa itu viral di media sosial TikTok dengan akun @Setiabudi00.
Akun itu meminta agar Polres Langsa menangkap pelaku yang meresahkan sopir truk melintas jalur Medan-Banda Aceh.
Baca juga: Cafe Duku Indah Ditembaki dan Dibakar Preman
Baca juga: Berusaha Penggal Kepala Anggota TNI Biar Terkenal, Preman Medan Divonis 4,5 Tahun
Baca juga: Pria di Labuhanbatu Bacok Preman hingga Tangan Putus, Pelaku Kesal Korban Sering Lakukan Pungli
“Setelah mengetahui informasi itu, kita turun ke lapangan, melakukan pengintaian dan menangkap pelaku,” sebut Iptu Imam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/10/2022).
Pelaku biasanya beroperasi sepanjang jalan utama di Kota Langsa.
“Awalnya kita tangkap RH dulu di rumahnya dengan barang bukti satu sepeda motor,” sebutnya.
Setelah itu, tiga tersangka lainnya turut ditangkap.
Saat diintrogasi petugas, keempat pelaku mengakui perbuatannya.
“Mereka sudah beraksi sembilan kali, itu menurut pengakuannya,” terang Kasat Reskrim Polres Langsa.
Pengakuan Korban Mereka ini menghentikan truk lalu meminta uang mulai Rp 50.000 sampai Rp 80.000 per truk.