Menyusul Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri, Dampak Kasus Irjen Ferdy Sambo
Menyusul Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri. Nama jenderal polisi bintang satu itu resmi dihapus di Korps
Menyusul Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri. Nama jenderal polisi bintang satu itu resmi dihapus di Korps Bhayangkara.
PROHABA.CO, JAKARTA - Menyusul Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri.
Nama jenderal polisi bintang satu itu resmi dihapus di Korps Bhayangkara.
Dia telah dipecat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang itu dilaksanakan sembilan jam, dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, Senin (31/10/2022).
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin sore.
Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.
Baca juga: Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Jadi Sosok yang Larang Buka Peti Jenazah Brigadir J
Baca juga: BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Baca juga: Yosua Masih Bergerak-Gerak Usai Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Menghabisinya
Sidang terhadap Mantan Karo Paminal Propam Polri itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Selain dipecat, Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari.
Namun sanksi tersebut sudah dijalaninya.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," ucap Dedi.
Brigen Hendra sudah tiga kali batal dijadwalkan menjalani sidang etik.
Kini, akhirnya Polri menggelar sidang kepada mantan Karo Paminal itu.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Jaksa: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus itu.
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Brigjen Hendra.
Nantinya, setiap polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan itu akan menjalani sidang kode etik.
Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka di antaranya adalah empat tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Baca juga: Pernah Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo dan Istri Berhasil Gaet Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak profesional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit. (*)
Baca juga: Gerung: Kasus Ferdy Sambo Dapat Kacaukan Agenda Strategis Nasional
Baca juga: Dakwaan Berlapis Menanti Ferdy Sambo di Pengadilan
Baca juga: Terungkap Isi Obrolan di Sofa Saat Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigjen Hendra Resmi Dipecat Polri,