Luar Negeri
Hasil DNA Sperma Buktikan Pria AS Tak Bersalah Setelah 38 Tahun Dibui
Seorang pria dibebaskan dari penjara (bui) setelah menghabiskan lebih dari 38 tahun di balik jeruji besi atas kasus pembunuhan pada tahun 1983 ...
Hastings kemudian meminta tes DNA pada 2000, tetapi kantor kejaksaan menolak permintaan tersebut.
Hastings mengajukan klaim tidak bersalah ke Unit Integritas Keyakinan DA tahun lalu dan tes DNA Juni lalu menemukan bahwa air mani di mulut korban itu bukan spermanya.
Profil DNA tersebut dimasukkan ke dalam pangkalan data (database) negara AS bulan ini dan ternyata cocok dengan seseorang yang dihukum karena penculikan bersenjata, di mana seorang korban wanita juga ditempatkan di bagasi kendaraan.
Tersangka ini juga dituduh melakukan pemaksaan lisan untuk bersetubuh dengan korban wanita lainnya.
Tersangka yang tidak disebutkan namanya itu meninggal di penjara pada 2020.
Kantor Kejaksaan AS mengatakan sedang bekerja dengan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan orang yang sudah meninggal itu dalam kasus yang dituduhkan kepada Hastings. Ada-ada saja.
(Kompas.com)
Baca juga: Andrianto, Korban Salah Tangkap Polisi
Baca juga: Jemput 10 Kg Sabu, PN Medan Tuntut Tiga Pria Asal Aceh Hukuman Mati
Baca juga: UPDATE Kondisi Kesehatan Pak Ogah, Jalani Perawatan Akibat Stroke, Sulit Berjalan, Bicara Mengigau